INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil bekuk JLNB, 24. Pelaku kekerasan seksual terhadap 15 siswa salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombespol Aditya Surya Dharma mengatakan, penangkapan dilakukan jajaran Satpolresta Yogyakarta pada hari Jumat (12/1/2024). Setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyidikan dari saksi dan barang bukti.
“Sehingga pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB dibekuk di rumahnya di wilayah Sleman. Sabtu 13 Januari 2024 langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Jogja,” beber Aditya, Senin (15/1/2024).
Aditya pun mengungkap, modus yang digunakan JLNB adalah mendekati korban. Setelah akrab, untuk kemudian melalukan kekerasan seksual. Dalam melancarkan aksinya, JLNB juga menggunakan pisau untuk menakut-nakuti korban.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menambahkan, dari total 15, saat ini ada lima korban yang dapat menguatkan tindakan JLNB masuk tindak pidana. Korban terdiri dari 4 laki-laki dan satu perempuan dengan rentan usia 11-12 tahun.
Sementara, terkait dugaan adanya korban yang diajak nonton video porno dan open BO, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk masalah nonton itu, pelaku belum mengakui, tetapi anak-anak (korban, Red) bilang seperti itu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, JLNB dijerat Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Dia terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Sorotan
Yogyakarta
Polresta Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SD di Yogyakarta
- by Redaksi
- 16/01/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 121 Views

Berita Terkait ...
