INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetapkan jadwal kampanye pemilihan umum (pemilu) melalui metode Rapat Umum. Pelaksanaan kampanye Rapat Umum ditetapkan mulai pada tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Kepala KPU DIY Ahmad Shidqi bilang, penetapan sesuai dengan Peraturan KPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No 20/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Dalam pelaksanaan kampanye melalui metode Rapat Umum, KPU DIY telah mengeluarkan Keputusan KPU DIY No 2/2024 tentang Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Partai Politik untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD Tingkat DIY dan Anggota DPD Daerah Pemilihan DIY dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan, Senin (22/1/2024).
Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan jadwal kampanye Pemilu melalui metode Rapat Umum bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat DIY dan Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024.
“Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU DIY ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu Tahun 2024,” katanya.
Penetapan jadwal kampanye dalam Keputusan ini pun sesuai dengan yang telah disetujui dan disepakati oleh partai politik dan calon anggota DPD DIY. Antara lain meliputi Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera mengikuti jadwal kampanye nasional Zona B pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomur urut 1 yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dijadwalkan, jika Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia mengikuti jadwal kampanye nasional Zona B pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomur urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan mengikuti jadwal kampanye nasional Zona B pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomur urut 3 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sementara partai politik yang bukan merupakan partai pengusul Tim Pasangan Calon melakukan kampanye rapat umum dengan ketentuan yaitu Partai Gelora mengikuti jadwal kampanye rapat umum Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Partai Ummat mengikuti jadwal kampanye rapat umum partai politik pengusul pasangan Calon Nomor urut 1 yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara melaksanakan kampanye rapat umum selama 21 hari penuh,” imbuh Ahmad.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko