Kesehatan Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Siapkan 3.000 Vaksin Rabies Gratis

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan 3.000 dosis vaksin rabies gratis untuk anjing, kucing, dan kera. Program ini akan dilaksanakan mulai tanggal 2-30 September 2024 dengan skema penjadwalan berbasis kelurahan.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DInas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakata Sri Panggarti membenarkan, pihaknya menyiapkan sekira 3.000 dosis vaksin rabies yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanjar (APBD) Kota Yogyakarta.

“Jumlah itu memperhatikan realisasi pada pelaksanaan vaksinasi rabies yang digelar tahun sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Diskominfosan Kota Yogyakarta, Selasa (27/8/2024).

Panggarti menjelaskan, vaksinasi rabies secara gratis akan diadakan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Artinya, menyasar pada 45 kelurahan yang terdiri dari Poliklinik Hewan Giwangan, praktik dokter hewan yang terdaftar, dan berizin di Kota Yogyakarta.

Saat ini Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sedang dalam proses penyusunan jadwal vaksinasi rabies tersebut. Masyarakat Kota Yogyakarta yang memiliki hewan anjing, kucing, dan kera dapat datang langsung ke lokasi vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai jadwal. “Bisa datang langsung ke lokasi,” kata Panggarti.

KaBid Perikanan dan Kehewanan DInas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakata, Sri Panggarti | Foto : Elis

Kegiatan vaksinasi rabies secara gratis, diperuntukkan bagi hewan yang berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta. Hal tersebut dibuktikan dengan pemilik hewan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Yogyakarta, atau surat pernyataan domisili dari kelurahan setempat.

Panggarti menjelaskan, ada beberapa persyaratan hewan anjing, kucing, dan kera yang dapat divaksinasi. Yaitu dalam kondisi sehat dan usia  minimal 4 bulan. Untuk hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan menyusui. Selain itu hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksin.

Pihaknya menegaskan kegiatan vaksinasi rabies itu dilakukan untuk mencegah potensi penyakit tersebut. Termasuk  mempertahankan status bebas rabies di Kota Yogyakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Status bebas rabies itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997 tentang pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bebas dari penyakit anjing gila (rabies).

“Kegiatan vaksinasi ini sebagai bagian ikhtiar mempertahankan Kota Yogyakarta pada khususnya dan DIY pada umumnya sebagai daerah bebas rabies,” ucap Panggarti.

Panggarti menyatakan, sampai kini tidak ada kasus rabies di Kota Yogyakarta, hanya saja ada laporan kasus gigitan hewan yang sudah ditindaklanjuti dan dipastikan bukan rabies. Sejak bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2024 terdapat 9 kasus gigitan dengan rincian 6 anjing dan 3 kucing.

“Negatif (rabies) semua. Sudah kami tindak lanjuti bersama Dinas Kesehatan, yang kasus terakhir untuk kucing yang mati setelah menggigit, hasil uji labnya negatif,” ujar Panggarti.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *