INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Perhatikan pesantren, Dr Yuni Satia Rahayu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY menyatakan anggaran pemerintah untuk pesantren diharapkan berikan manfaat bagi santri maupun pesantren.
“Dukungan penuh diberikan, saya merasakan pentingnya pendidikan di pesantren. Fasilitasi pesantren DIY beri manfaat yang banyak, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, untuk kyai dan bu nyai sampai anak didik,” ungkap Yuni. Jumat (13/9/2024).
Dia merasakan, pentingnya pelaksanaan Perda DIY nomor 10/2022 maka seluruh kabupaten dan kota di DIY telah dikoordinasikan untuk turut berikan dukungan.
Yuni menyebutkan bahwa NU dan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya pun penting untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah.
“Kita berikan dukungan apalagi ponpes selama ini kurang dapat perhatian pemerintah. Kalau selama ini ponpes besar dapat perhatian, ke depan yang kecil, juga. Pemerintah DIY perlu pastikan fasilitasi ponpes modern dan maju, anak-anak dapat belajar, terbangun ideologi yang mencintai Indonesia,” ucapnya.
Fasilitasi pesantren sebelumnya telah ada melalui program yang diberikan dari pusat, yaitu adanya Hari Santri.
“Banyak kader santri NU dan Muhammadiyah, tentu kucuran anggaran yang diberikan. Mudah-mudahan berguna bagi kemajuan dan kemakmuran pemberdayaan ponpes di Yogyakarta,” kata Yuni.
Eko Suwanto, Anggota DPRD DIY dari PDI Perjuangan Dapil kota Yogyakarta menyatakan Perda Penyelenggaraan Pesantren di pasal tujuan termuat pentingnya mengembangkan keistimewaan DIY, yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di dalam Peraturan Daerah ini sesuai pasal tiga bertujuan, yaitu:
Pertama, memperkokoh Pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila, dan nguri-uri keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat;
Ketiga, menjamin pelindungan dan kepastian hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsinya di Daerah.
Keempat mengoptimalkan peran Pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di Daerah.
Eko menjelaskan, seiring dengan selesainya pembahasan KUA PPAS 2025, maka setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan dilanjutkan dengan tahapan bahas RAPBD 2025, diharapkan sebelum 30 November 2024 rampung dibahas.(*)