INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Sebuah truk molen tertabrak kereta di pelintasan kereta api di Gubug Argosari, Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024) dini hari. Insiden ini terjadi karena truk nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup hingga tertabrak Kereta Api Taksaka jurusan Gambir-Yogyakarta
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kecelakaan kereta api dengan truk molen tersebut terjadi pukul 03.45 WIB. Berawal saat kereta api berjalan dari arah barat ke timur (Jakarta-Yogyakarta), truk molen melintas dari utara ke selatan.
“Saat kecelakaan palang pintu sudah tertutup. Kejadian diduga sopir truk menebos palang pintu kereta,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Jeffry membeberkan kronologi kejadian, berawal dari penjaga palang pintu kereta menerima sinyal ada kereta akan lewat. Seperti biasa, petugas bernama Choirul Anam warga Sorogaten Donomulyo Nanggulan Kulonprogo langsung menutup palang pintu.
Saat palang nyaris tertutup sempurna, truk molen berpelat nomor B 9240 JIQ dikemudikan Suhatman warga Kauman 01/02 Jogoboyo Purwodadi, Purworejo melaju dari arah utara ke selatan.
“Truk itu tidak mengurangi kecepatan sehingga tidak bisa berhenti,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, penjaga pintu meminta sopir untuk buru-buru menabrak palang pintu agar tidak terjadi kecelakaan. Setelahnya, petugas palang pintu berlari ke arah datangnya kereta memberi lampu isyarat bahaya.
Atas insiden itu, Polres Bantul mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang baik dengan ataupun tanpa palang pintu karena rawan terjadi kecelakaan dengan kereta api.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Apabila ada kereta hendak lewat dan terdengar sirine atau palang pintu mulai menutup, pengguna jalan sudah harus berhenti dan tidak justru menerobos,” kata Jeffry.
Akan lebih baik, lanjut Jeffry, jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik.
Ia mengatakan, imbauan ini terkait kecelakaan Kereta Api Taksaka Relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu Jogja dengan truk molen nopol B 9240 JIQ di perlintasan palang pintu Gubug Argosari Sedayu Bantul.
Jeffry mengatakan berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah tertutup. Setiap kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api.
Undang-Undang itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
“Pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” jelasnya.
Jeffry mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI.
“Kerugian itu tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa. Karena itu demi keselamatan bersama, mari kita budayakan berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan,” katanya.
Sebelumnya, kecelakaan antara kereta api dengan truk terjadi di wilayah Sedayu, Bantul. Melibatkan KA Taksaka Relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu Jogja dengan kendaraan truk pengaduk semen pada pukul 03.52 WIB.
Kejadian bermula ketika sopir truk diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi.
Akibat kecelakaan ini, lokomotif Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan. Berupa penyok akibat menghantam truk molen. Selain itu juga gerbong yang berdekatan dengan lokomotif.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Yogyakarta
Nekat Terobos Palang Pintu, Truk Molen Tertabrak Kereta
- by Redaksi
- 25/09/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 135 Views

Berita Terkait ...
