Kesehatan Lifestyle

BPOM Ungkap Modus Kosmetik Berbahaya dan Ilegal

INTENS PLUS – JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua modus baru peredaran kosmetik berbahaya dan ilegal tanpa izin edar. Menyusul maraknya pemasaran yang dilakukan melalui sosial media dan platform online atau dslsm jaringan (daring).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang terdeteksi adalah adanya produk kosmetik yang mencantumkan nomor izin edar palsu.

“Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM, bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang ditiru produk kosmetiknya, kemudian dia distribusikan secara massal,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/2/2025).

Modus kedua yang terungkap adalah penggunaan etiket biru pada produk ilegal. Menurut Taruna, hal ini dilakukan untuk mengelabui konsumen dengan kesan bahwa produk tersebut sudah terdaftar.

“Etiket biru, dia pakai tanpa izin edar (TIE), itu adalah bagian untuk mengelabui konsumen dan kita akan serius menindaknya,” ujarnya.

Temuan ini berasal dari hasil intensifikasi pengawasan produk yang dilakukan BPOM pada 10 hingga 18 Februari 2025. Berdasarkan temuan tersebut, Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan nilai temuan kosmetik ilegal tertinggi, mencapai Rp11,2 miliar.

“Kemudian Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar,” ucap Taruna.

BPOM menemukan total 91 merek kosmetik ilegal yang sebagian besar merupakan produk impor. Temuan tersebut mencakup 4.334 item dengan total 205.133 buah kosmetik dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar. Dari 91 merek tersebut, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, sementara 79,9 persen tidak memiliki izin edar yang sah.

Sebanyak 0,1 persen di antaranya adalah produk injeksi kecantikan, dan 2,6 persen lainnya sudah kedaluwarsa. Taruna menegaskan bahwa BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk ilegal ini.

“Kami memperhatikan apa yang terjadi di media sosial, meski dengan keterbatasan efisiensi anggaran, kita akan terus bekerja optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, BPOM menyatakan bahwa empat kasus yang terdeteksi di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses secara hukum karena ada indikasi pidana.

Sementara itu, untuk kasus lainnya, BPOM akan mengenakan sanksi administratif seperti perintah penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan distribusi.

Dengan semakin maraknya peredaran kosmetik ilegal ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar aman dan sesuai regulasi yang berlaku.

Berikut daftar 91 kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditemukan BPOM, melansir detikHealth:

– 24K Essence
– Gecomo
– O’Melin
– Acne Forte
– Glow Expres
– Organic Beauty
– Ads
– Happy Playdate
– Peinfen
– Al Noble
– Hchana
– Perfectx
– Alnece
– Heart’s Love
– Qiciy
– BNC
– Heng Fang
– Qinfeiyan
– Bogota
– IBCCCNDC
– Qiweitang
– Brosky
– ICVC
– RBC
– Char Zieg
– Jaysuing
– RCM
– Charismalux
– Karseell
– Rheyna Skin
– Cindynal
– Kate Tokyo
– Ribeskin
– Colour Geometry
– Lameila
– Ruieofian
– Cwinter
– Lanqin
– Rykaergel
– Daixuere
– Letsglow
– Sadoer
– Deo Everyday
– Liftheng
– Sakura
– Deonatulle
– Lily ‘Cute
– Si’ Jiyuta
– Destiny Pour
– Femme
– Loves Me
– SP Special
– Devnen
– Lulaa
– Super DR
– Dicuma
– Magk
– SVMY
– Dinda Skincare
– Maycheer
– Tanako
– Dirham Wardi
– Meidian
– TWG
– Doctor Perm
– Meilime
– UMiSS
– Dr Ballen
– Meso Glow
– Vaeaina
– Dr Dian
– Mesologica MD
– Venalisa
– Edute Alice
– Missfny
– Verfons
– Eelhoe
– Mokeru
– Xuerouyar
– Fatimah
– N+ Honey Nail
– Yi Ruoyi
– FDF
– Neutro Skin
– Znxinmer
– FNY
– New Joy
– Zoo Son
– Fuyan
– NLSM
– FW Papaya
– Oilash. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *