INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya menertibkan reklame tidak berizin di wilayah Kota Yogyakarta.
Kali ini penertiban dilakukan di wilayah Klitren, Gondokusuman atau reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari.
“Jadi reklame yang tidak berizinin harus ditertibkan dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada ditaman kota,” ujar Hasto Wardoyo Wali Kota Yogyakarta, Selasa (13/5/2025).
Hasto menyebut, saat ini terdapat 40 reklame yang tidak memiliki izin dan 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsinya serta tiga reklame sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik.
“Jadi sudah ada 24 reklame yang tidak memiliki izin yang sudah kami tertibkan. Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Yogya,” katanya.
Pihaknya pun menegaskan 24 reklame tak berizin tersebut akan segera ditertibkan
“Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban,” bebernya.
Hasto memperkirakan, kerugian akibat reklame tak berizin mencapai miliaran rupiah, di mana pajak untuk satu baliho mencapai Rp 150 juta per tahun.
“Satu tahun Rp 150 juta per baliho per tahun. Nah, Rp 150 juta per baliho per tahun kalau kali 40 ya sekitar Rp 6 miliar (per tahun),” jelas Hasto.
Menggunakan kendaraan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya. Menutup konten reklame dengan kain berwarna hitam yang ditambah dengan tulisan ‘Reklame Ini Tidak Berizin’.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, izin reklame di lokasi Langensari tidak mungkin diberikan karena berada di sekitar taman kota.
Octa menyebut bahwa jumlah reklame yang tidak mungkin mendapatkan izin cukup banyak, terutama setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sumbu Filosofi.
“Seiring dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sumbu Filosofi, yang saat ini masih ada kajian diskusi antara pemerintah Kota Yogyakarta khususnya dengan pemerintah DIY, terkait dengan area Sumbu Filosofi mana yang sebenarnya fix tidak boleh sama sekali ada tiang reklame,” tutur Octo.
Serta aturan, menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
Octa menambahkan, bahwa untuk jalur inti yang berada di kawasan sumbu filosofi, penertiban sudah dilakukan, dan hanya iklan atau reklame papan nama usaha yang diperbolehkan di daerah tersebut.
“Di daerah tersebut (sumbu filosofi) hanya boleh iklan atau reklame papan nama usaha saja, di luar itu sudah kita lakukan penertiban,” tegasnya.
Pihaknya mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan.
Octa mengatakan, nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogya, hasil pembongkaran ini akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya.
“Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya. Hasil dari pembongkaran ini akan kami serahkan kepada BPKAD Kota Yogya dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut,” kata Octa.(*)
Penulis : Elis