Headline Yogyakarta

Disnaker Sleman Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal Usai Warganya Pulang dari Taiwan

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Peringatan ini disampaikan setelah seorang warga Sleman dipulangkan dari Taiwan dalam kondisi sakit karena berangkat tanpa memenuhi prosedur administratif yang benar.

Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiyani, menjelaskan bahwa warga tersebut sebelumnya tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses sebagai calon pekerja migran resmi di Sleman. Namun, yang bersangkutan kemudian mengubah data kependudukannya menjadi warga Purworejo demi bisa berangkat ke Taiwan.

“Setelah sampai di Taiwan, yang bersangkutan jatuh sakit. Kami langsung mengurus proses pemulangan hingga tiba kembali di Indonesia. Bahkan, kami jemput di Yogyakarta International Airport (YIA) dan mengantarnya ke Tempel, Sleman,” kata Epiphana, Selasa (4/11/2025).

Epiphana menegaskan bahwa keberangkatan pekerja migran wajib melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas. Menurutnya, banyak masyarakat tergiur janji pihak tertentu mengenai keberangkatan cepat sehingga mengabaikan persyaratan legal dan keselamatan diri.

“Yang kami harapkan adalah masyarakat bisa memahami bahwa pemerintah hadir untuk memastikan semua proses berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Epiphana menjelaskan, kasus pekerja nonprosedural umumnya ditandai dengan penggunaan visa kunjungan untuk bekerja, tidak memiliki sertifikat kompetensi dan tidak melalui penyalur resmi.

“Visa kerja wajib dimiliki agar mereka aman jika terjadi masalah. Selain itu, kompetensi juga harus dibuktikan dengan sertifikat resmi dari BNSP, bukan dari lembaga sembarangan,” paparnya.

Meski menyoroti risiko jalur ilegal, pihaknya memastikan tetap membantu warga yang ingin bekerja di luar negeri. Pendampingan dilakukan sejak tahap persiapan, verifikasi dokumen, hingga keberangkatan.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah membantu memastikan legalitas penyalur dan kelengkapan persyaratan. Bila semua terpenuhi, keberangkatan bisa dilakukan secara legal,” kata Epiphana.

Calon pekerja migran dapat mengurus dokumen melalui:

  1. Kantor Disnaker Sleman
  2. Aplikasi Siap Kerja
  3. Layanan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran

Upaya ini dibarengi kolaborasi dengan BP3MI, pengawas tenaga kerja DIY, dan Krimsus Polda DIY untuk pengawasan lebih ketat.

Perlindungan bagi pekerja migran meliputi:

  • Verifikasi dokumen
  • Pelatihan dan sertifikat kompetensi BNSP
  • Surat izin keluarga
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Kartu pencari kerja
  • Fasilitasi pembiayaan

“Semua wajib diverifikasi oleh petugas resmi agar keberangkatan benar-benar legal,” terangnya.

Pekerja Migran Sleman Terus Meningkat

Disnaker mencatat ratusan warga Sleman mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negeri setiap tahun. Pada 2021, tercatat 45 warga Sleman menjadi pekerja luar negeri.

Mayoritas penempatan pekerja migran berada di Malaysia, Jepang, Hong Kong, juga Korea Selatan, Taiwan dan Turki.

Namun, peningkatan jumlah tersebut diikuti meningkatnya risiko pekerja migran nonprosedural. Ia berharap masyarakat memilih jalur resmi demi meminimalkan risiko penipuan, eksploitasi, hingga ketidakpastian hukum.

“Kalau kami melindungi tenaga migran berarti ikut melindungi perekonomian keluarga. Otomatis juga melindungi perekonomian masyarakat sekitar,” jelas Epiphana.(*)

Penulis : Elis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *