INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans (JTT) mengungkap sederet persoalan ketenagakerjaan dalam layanan Trans Jogja, mulai dari ketimpangan gaji pramudi–pramugara, tingginya denda pelanggaran, hingga bonus pencapaian penumpang yang tak kunjung cair.
Seluruh keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD DIY, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, dan PT Anindya Mitra Internasional (AMI) di Ruang Transit DPRD DIY, Jumat (21/11).
Para pekerja berharap forum audiensi ini menjadi titik balik perbaikan kondisi kerja dan mendorong penyelesaian konkret dari pihak regulator maupun operator.
Isu utama yang disuarakan serikat ialah perubahan dasar penggajian dari SK Gubernur menjadi SK Dirjen sejak 2024. Mereka menilai perubahan tersebut justru menurunkan gaji pokok pramudi, sementara kenaikan terbesar dialami pramugara, sehingga selisih upah semakin mengecil.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT JTT, Agus Triono, menilai kondisi ini tidak adil mengingat pramudi memegang tanggung jawab besar atas keselamatan armada dan penumpang.
“Kalau gaji itu, selisihnya sekarang cuma sekitar Rp 390 ribu. Itu kalau dihitung per hari cuma Rp 13.000 sampai Rp 14.000,” tegas Agus pada keterangan, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan, sebelumnya selisih per hari pada masa SK Gubernur bisa mencapai Rp 30.000, sehingga dinilai lebih layak. Agus juga menyoroti turunnya THR 2024 dan mencatat adanya dana operasional tidak terserap hingga Rp 6,8 miliar.
Pemberlakuan denda Sistem Pengendalian Norma (SPN) juga menjadi keluhan utama. Sejumlah pramudi mengaku keberatan karena denda dianggap terlalu besar dan langsung dibebankan kepada pekerja tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial.
“Misalnya kita lari 61 km/jam selama 14 detik saja, itu sudah kena denda Rp 500.000 per satu kali pelanggaran,” ungkap Agus.
Agus melanjutkan, bahkan ada pramudi yang tercatat menerima denda hingga 11 kali dalam satu periode. Serikat juga mencatat pelanggaran terkait pengisian BBM dapat mencapai 120 hingga 130 kasus per bulan, sementara klasifikasi denda dinilai belum objektif dan cenderung tidak proporsional.
Pengurangan Seragam, Bonus Tak Cair, dan Kebijakan Solar yang Menyulitkan. Selain soal gaji dan denda, pekerja juga menyoal pengurangan seragam kerja, dari empat setel menjadi dua, yang dinilai menyulitkan operasional harian. Juga bonus pencapaian penumpang, meski disebut telah memenuhi target pada 2024, pekerja mengklaim belum pernah menerima bonus tersebut.
Dishub menjelaskan bonus sudah dialokasikan melalui PT AMI, tetapi pekerja meminta transparansi jumlah dan mekanisme penyalurannya.
Kebijakan pengisian solar setelah jam operasional, kebijakan baru ini dinilai menambah beban pramudi karena tidak semua SPBU buka 24 jam, sementara sistem barcode kerap menimbulkan antrean panjang.
Selain itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi menegaskan bahwa forum ini digelar untuk mempertemukan semua pihak dan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Ada sesuatu yang perlu dibenahi bersama, duduk bersama. Ini tadi sudah ada kemajuan banyak, hanya belum sampai akhir. Nanti akan diteruskan hari Senin, 1 Desember 2025 di Kantor PT Jogja Tugu Trans,” jelasnya.
Kabid Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho menerangkan bahwa peralihan regulasi membuat posisi pramugara tidak lagi masuk dalam struktur biaya operasional. Namun, Dishub akan menyesuaikan koefisien pengali gaji pada 2026 agar lebih proporsional.
“Peralihan dari SK Gubernur ke SK Dirjen membuat posisi pramugara tidak lagi diakomodasi dalam struktur biaya operasional. Namun, koefisien pengali gaji akan disesuaikan pada 2026 agar lebih proporsional antara pramudi dan pramugara,” ucap Wulan.
Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo, menambahkan bahwa poin-poin seperti denda, seragam, dan bonus akan dibahas lebih rinci secara internal, seraya meminta dukungan publik untuk meningkatkan penggunaan Trans Jogja sebagai bagian dari kampanye transportasi umum.
“Kami berharap, dukungan publik dan DPRD untuk mendorong penggunaan layanan Trans Jogja sebagai bentuk kampanye transportasi umum,” ucapnya.
Selanjutnya, semua pihak sepakat melanjutkan pembahasan pada 1 Desember 2025 bersama Komisi B, C, dan D DPRD DIY di Kantor PT JTT.
Serikat pekerja berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan keputusan nyata untuk mengakhiri ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja Trans Jogja.(*)
Penulis : Elis
