Ekonomi Yogyakarta

UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen, Kota Yogya Tertinggi di DIY

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495. Besaran tersebut naik 6,78 persen atau bertambah Rp 153.414,05 dibandingkan UMP tahun 2025.

Penetapan UMP DIY 2026 disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, bahwa kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi,” ujar Ni Made saat konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/12/2025). 

Ni Made menjelaskan, Dewan Pengupahan DIY sempat menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang. 

Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik risiko kerja dan perkembangan ekonomi daerah melalui analisis akademisi.

Namun menurutnya, hasil kajian menunjukkan adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut. Fluktuasi kinerja dan dinamika ekonomi membuat penerapan UMSP dinilai belum tepat diberlakukan pada 2026.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun 2026,” jelasnya.

Selain menetapkan UMP, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. Dari lima daerah di DIY, Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan UMK tertinggi.

Berikut rincian UMK DIY 2026:

  • Kota Yogyakarta: Rp 2.827.593 (naik 6,50 persen)
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.624.387 (naik 6,40 persen)
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.591.000 (naik 6,29 persen)
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.504.520 (naik 6,52 persen)
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.468.378 (naik 5,93 persen)

Ni Made menegaskan UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2026.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus berpedoman pada struktur tersebut dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas kerja.

Ni Made menambahkan, kenaikan upah tahun 2026 berada di atas ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar 0,1–0,3 persen. Penentuan nilai alfa dilakukan sebagai jalan tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

“Ini merupakan hasil kesepakatan bersama agar kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *