News Yogyakarta

Kurangi Over kapasitas Lapas, Pemkot Yogya Dukung Pidana Kerja Sosial

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendukung penuh kebijakan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan guna mengurangi permasalahan overkapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) DIY, Lili, menjelaskan bahwa organisasi pemasyarakatan memiliki enam layanan utama. Keenam layanan tersebut meliputi pelayanan pengasuh, pembinaan pengajar, pembimbingan klien pemasyarakatan, keamanan dan kesejahteraan, perawatan kesehatan, serta pengelolaan barang sitaan dan barang bukti.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemasyarakatan, terutama dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan yang diusung KUHP Nasional,” ujar Lili, Selasa (30/12/2025).

“KUHP yang baru ini lebih relevan, humanis, dan restoratif. Salah satu pelanggarannya adalah pidana kerja sosial. Artinya kita harus siap. Negara harus hadir, pemerintah kota juga harus hadir,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, kondisi lapak dan rutan di Indonesia hingga kini masih dihadapkan pada persoalan kelebihan penghuni. 

“Di wilayah Yogyakarta sendiri terdapat sembilan lapas, rutan, dan lembaga pemasyarakatan dengan tingkat kapasitas sekitar 20 persen, meskipun masih dalam kondisi yang relatif kondusif dan kegiatan pelatihan tetap berjalan,” terangnya.

“Ke depan, tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Melalui pidana kerja sosial, pelaku bisa melakukan kesalahan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Lili.

Pidana kerja sosial selanjutnya dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan produktif, seperti membersihkan sungai, membantu kegiatan di tempat ibadah, hingga merawat ruang publik dan fasilitas umum. 

Skema ini dinilai tidak hanya mengurangi beban lapas, tetapi juga memberikan nilai edukatif dan sosial bagi pelaku tindak pidana.

Komitmen tersebut diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan antara Pemkot Yogyakarta dan Kantor Wilayah Ditjenpas DIY.

Penandatanganan nota kesepakatan diadakan dan menjadi langkah strategis dalam menyambut penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengapresiasi penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai bentuk nyata kolaborasi pembangunan di bidang hukum antara Pemkot Yogyakarta dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud sinergi dan kolaborasi pembangunan bidang hukum di Kota Yogyakarta bersama para pemangku kepentingan, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Hasto.

Ia menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pembaruan hukum pidana nasional. 

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat pembangunan berbasis kemanusiaan dan keadilan restoratif.

Hasto melanjutkan, selama ini mengedepankan konsep pentahelix, yakni kolaborasi antara pemerintah, korporasi, kampung, kampus, dan komunitas. Konsep tersebut diperkuat dengan nilai Segoro Amarto sebagai semangat gotong royong dalam memajukan Kota Yogyakarta.

“Pidana kerja sosial ini merupakan inovasi yang baik. Jika diterapkan secara produktif, tentu kami sambut dengan baik. 

Ke depan bisa kita kawal bersama Kejaksaan Tinggi, Kanwil Ditjenpas, lapas, dan rutan agar pelaksanaannya berjalan kondusif, aman, dan produktif,” jelasnya.

Hasto bahkan membuka peluang penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Yogyakarta. Payung hukum tersebut dinilai penting agar implementasi di lapangan memiliki kepastian, arah, dan standar yang jelas.

Bentuk kegiatan pidana kerja sosial dapat diarahkan ke berbagai sektor, mulai dari kebersihan lingkungan, pengaturan lalu lintas, pendidikan kemasyarakatan, hingga pendidikan lingkungan seperti perawatan sungai dan ruang terbuka hijau.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah memetakan dan mengidentifikasi warga binaan. Tidak semua memiliki kondisi fisik dan spiritual yang sama. Oleh karena itu, perlunya perlakuan yang tepat, manusiawi, dan tetap menjunjung tinggi martabat setiap individu,” pungkas Hasto.(*)

Penulis: Elis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *