Pendidikan Yogyakarta

Uceng Dikukuhkan Jadi Guru Besar UGM, Soroti Pelemahan Lembaga Negara Independen

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang akrab disapa Uceng, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kelembagaan Negara, Kamis (15/1), dalam Sidang Terbuka Senat Universitas yang digelar di Balai Senat UGM, Yogyakarta.

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan”, Uceng menyoroti kondisi lembaga negara independen di Indonesia yang dinilainya mengalami pelemahan serius dalam satu dekade terakhir, seiring menguatnya konservatisme dan kecenderungan otoritarianisme dalam praktik demokrasi.

Uceng membuka pidatonya dengan menyampaikan kegelisahan terhadap nasib lembaga-lembaga negara independen, khususnya lembaga yudisial dan institusi unelected bodies, yang sejatinya dibentuk sebagai penyeimbang kekuasaan politik eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, lembaga negara independen memiliki peran penting sebagai mekanisme korektif terhadap kekuasaan yang sarat kepentingan politik. Namun, dalam praktiknya, lembaga-lembaga tersebut justru kian terdesak oleh kepentingan kekuasaan jangka pendek.

“Lembaga independen seharusnya bekerja sebagai penyangga demokrasi, tetapi justru mengalami kemunduran ketika konservatisme dan otoritarianisme menguat,” ujarnya pada pidato yang disampaikan. Kamis (15/1/2026).

Uceng menjelaskan bahwa lahirnya lembaga negara independen tidak dapat dilepaskan dari gelombang demokratisasi ketiga yang terjadi secara global sejak akhir 1970-an hingga 1990-an.

Di Indonesia, momentum Reformasi 1998 melahirkan berbagai institusi independen sebagai respons atas lemahnya pengawasan pada masa Orde Baru.

“Fenomena ini menandai pergeseran arsitektur kekuasaan negara dari model klasik tiga cabang kekuasaan menuju model baru yang menempatkan lembaga independen sebagai cabang keempat, kelima, bahkan keenam,” jelasnya.

Ia menyebut sejumlah lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ombudsman, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai contoh konkret menguatnya lembaga negara independen pascareformasi.

Menurutnya, kehadiran lembaga-lembaga tersebut mencerminkan upaya memperkuat prinsip checks and balances agar demokrasi tidak berhenti pada prosedur elektoral semata, melainkan juga menjamin keadilan dan akuntabilitas.

“Terjadi rebalancing of power karena publik tidak sepenuhnya percaya pada lembaga negara klasik,” tegasnya.

Dalam konteks global, Uceng menilai dunia saat ini tengah bergerak ke arah konservatif, ditandai dengan menguatnya populisme dan otoritarianisme elektoral. Populisme, kata dia, memiliki kemampuan menyederhanakan makna “rakyat” sebagai suara tunggal yang hanya berhenti di kotak suara, sekaligus menutup ruang pluralitas dan membingkai oposisi sebagai musuh demokrasi.

Di Indonesia, konservatisme tidak hadir secara frontal, melainkan melalui pola yang adaptif dan sistematis. Pelemahan lembaga negara independen dilakukan secara halus melalui revisi regulasi, pembatasan anggaran, hingga kooptasi personal terhadap pimpinan lembaga.

“Konservatisme di Indonesia bukan sekadar ideologi, tetapi strategi politik yang muncul di tengah kelelahan publik terhadap konflik politik dan birokrasi yang dianggap lamban,” jelasnya.

Selain itu, Uceng juga menyoroti posisi lembaga negara independen yang sangat bergantung pada keputusan politik dan hukum. Menurutnya, ada dua kekuatan besar yang kerap menentukan nasib lembaga independen, yakni politik di DPR dan tafsir hukum di Mahkamah Konstitusi.

“DPR memegang kendali pembentukan undang-undang, sementara MK menjadi penjaga tafsir konstitusi. Namun dalam praktiknya, keinginan politik sering bergerak lebih cepat daripada prinsip hukum, bahkan berpotensi mengancam independensi MK,” jelasnya.

Ia mencontohkan polemik Undang-Undang Cipta Kerja sebagai gambaran nyata bahwa persoalan ketatanegaraan Indonesia tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan normatif dan perbaikan regulasi semata.

Uceng menilai demokrasi Indonesia masih terjebak dalam pola elitis yang seolah-olah hanya dimiliki oleh elite politik dan partai. Padahal, demokrasi seharusnya dikembalikan kepada publik melalui penguatan masyarakat sipil.

Ia menawarkan pendekatan “creative minority” dan pendekatan rimpang sebagai upaya menyelamatkan demokrasi dari pelemahan institusional.

Uceng menekankan peran faktor eksternal, seperti organisasi internasional, yang dapat mendorong liberalisasi politik melalui tekanan terhadap rezim otoriter, jaminan bagi elite domestik, dan sosialisasi nilai-nilai demokrasi.

“Sayangnya, peran ini kerap dituduh sebagai ‘antek asing’ dan dijadikan alasan untuk menyempitkan ruang sipil serta pembiayaan masyarakat sipil,” katanya.

Tanggung Jawab Bersama Menjaga Demokrasi

Menutup pidatonya, Uceng menegaskan bahwa upaya memperbaiki demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia tidak bisa dibebankan pada ilmu hukum semata. Ia menyerukan pendekatan multidisipliner dan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

“Ini bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi tanggung jawab semua pihak. Kita semua punya panggilan untuk mengembalikan roda demokrasi yang lebih sehat,” pungkasnya.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menyampaikan bahwa Prof. Zainal Arifin Mochtar kini menjadi satu dari 559 guru besar aktif di UGM.

“Di lingkungan FH UGM, Zainal Arifin Mochtar merupakan satu dari 18 guru besar aktif dari total 29 guru besar yang dimiliki fakultas hukum,” ucap Prof Baiquni.

Upacara pengukuhan Guru Besar ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, Butet Kartaredjasa, Novel Baswedan, serta Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dan tamu undangan lainnya.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *