Edukasi Yogyakarta

Dinsosnakertrans Yogya Buka Posko Konsultasi THR 2026, Pekerja Bisa Lapor Jika Tak Dibayar

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. 

Posko tersebut mulai beroperasi pada Kamis (5/3/2026) dan akan melayani masyarakat hingga 27 Maret 2026.

Posko ini disiapkan sebagai sarana konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR menjelang hari raya keagamaan.

Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, mengatakan pembukaan posko tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah potensi pelanggaran.

“Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta,” ujar Gunawan di Yogyakarta. Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, layanan posko disediakan secara daring dan luring agar memudahkan masyarakat dalam mengakses konsultasi maupun menyampaikan pengaduan.

Untuk layanan daring, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp terintegrasi se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di nomor 0821-3534-9997.

Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui mediator hubungan industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Lima mediator yang siap memberikan layanan konsultasi antara lain Bob di nomor 0896-6865-0083, Markistina (0812-2765-574), Liya (0878-3855-7439), Skolastika (0857-0058-5404), serta Diatunika (0856-4716-2959).

Masyarakat juga dapat mengirimkan pertanyaan maupun pengaduan melalui email bidangkhi@gmail.com

Sementara itu, bagi pekerja atau perwakilan perusahaan yang ingin melakukan konsultasi secara langsung, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan tatap muka di Kantor Dinsosnakertrans yang berada di Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

“Loket khusus telah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan,” jelas Gunawan.

Selain membuka layanan konsultasi dan pengaduan, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Yogyakarta.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipahami dan dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan mengintensifkan kegiatan diseminasi kepada perwakilan perusahaan agar mereka memahami kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Gunawan menambahkan bahwa posko ini juga berfungsi sebagai jalur penyelesaian awal apabila terjadi permasalahan pembayaran THR di perusahaan.

“Posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal apabila terjadi persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tidak diperkenankan dilakukan secara mencicil.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Dengan adanya posko konsultasi ini, diharapkan pekerja di Kota Yogyakarta yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR dapat memperoleh pendampingan serta solusi melalui mekanisme konsultasi dan mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *