INTENS PLUS – MEDAN. Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar akhirnya menemui titik terang. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan seluruh dana korban akan dikembalikan secara penuh mulai Rabu, 22 April 2026.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa solusi penyelesaian telah disepakati bersama pihak Credit Union Paroki Aek Nabara.
“Paling tepat besok tanggal 22 April 2026 kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara secara penuh,” ujarnya usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026, melalui sistem pengawasan internal BNI.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyebut peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang beroperasi di luar sistem resmi perbankan.
“Transaksi dilakukan di luar kewenangan dan prosedur resmi, serta tidak tercatat dalam sistem operasional bank,” jelas Munadi.
BNI juga menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi perusahaan, sehingga tidak memiliki legitimasi dalam sistem perbankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, kasus ini bermula sejak 2019. Pelaku menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa produk tersebut tidak pernah diterbitkan oleh BNI.
Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi serta pihak terkait.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AH, yakni Andi Hakim Febriansyah, yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, menyusul laporan resmi yang diajukan pihak BNI pada 26 Februari 2026.
BNI Pastikan Dana Nasabah Aman
BNI memastikan, bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi bank tetap aman dan tidak terdampak kasus ini. Perseroan juga menyampaikan empati kepada para korban serta berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.
Sebagai langkah awal, BNI telah menyerahkan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar kepada pihak CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.
Proses penyelesaian kasus ini turut difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mempertemukan pihak BNI dengan perwakilan gereja.
Dalam pertemuan tersebut, Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Natalia, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah atas perhatian yang diberikan.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, beserta semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi. Sehingga masalah ini, bisa diatasi dengan baik. Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” ucap Natalia seusai pertemuan tersebut, Selasa (21/4).
Ia berharap proses penyelesaian kasus ini berjalan baik. Umat yang jadi korban dalam kasus ini juga bersukacita atas rencana pengembalian dana.
“Kami berharap proses ini semua berjalan dengan baik sekali lagi, Semoga ini, menjadi sumber berkat bagi kita semuanya,” imbunya.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi.
“Masyarakat perlu menghindari iming-iming keuntungan tidak wajar, serta memastikan keabsahan produk melalui website resmi juga aplikasi perbankan, atau kantor cabang,” kata Rian.
Rian menyebut, kasus ini menjadi pelajaran penting, baik bagi masyarakat maupun industri perbankan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting, baik bagi masyarakat maupun industri perbankan. Penguatan pengawasan internal serta penerapan prinsip know your employee dinilai krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutup Rian.(*)
Penulis : FDA
