Headline Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Tutup Daycare Ilegal, Kasus Kekerasan Anak Picu Evaluasi Secara Nasional

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menutup operasional daycare ilegal menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Kasus ini tidak hanya mengguncang tingkat lokal, tetapi juga memicu perhatian dan evaluasi secara nasional terhadap sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa penindakan terhadap daycare tanpa izin merupakan langkah awal dari pembenahan menyeluruh. Ia menyebut, praktik pengasuhan tanpa legalitas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan anak.

“Setiap lembaga yang tidak memiliki izin operasional akan kami tutup. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan anak secara nyata,” tegas Hasto. Senin (27/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke KPAID Kota Yogyakarta. Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 90 anak teridentifikasi sebagai korban, dengan sebagian besar telah melengkapi laporan resmi.

Jumlah korban yang besar memunculkan dugaan adanya kekerasan yang terjadi secara berulang dan sistematis. Aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah tersangka dari unsur pengelola dan pengasuh daycare.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta pelanggaran tambahan. Penanganan kasus ini menjadi prioritas,” ujarnya.

Sebagai respons cepat, Pemkot Yogyakarta langsung melakukan sweeping terhadap seluruh daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA). Hasil pendataan awal menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Budi Santosa Asrori, mengungkapkan bahwa dari total lembaga yang terdata, baru 37 daycare yang memiliki izin resmi. Sementara itu, lebih dari 30 lainnya belum memenuhi persyaratan legalitas.

“Perizinan daycare tidak sederhana. Ada standar ketat terkait rasio anak, fasilitas sanitasi, hingga sistem pengawasan seperti CCTV. Jika tidak memenuhi, tentu akan kami tindak,” jelasnya.

Temuan ini memperkuat indikasi bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran di sektor pengasuhan anak.

Selain penegakan hukum, Pemkot Yogyakarta juga memprioritaskan pemulihan korban. Pendampingan psikologis diberikan tidak hanya kepada anak-anak, tetapi juga kepada orang tua yang mengalami tekanan emosional pascakejadian.

Pemkot telah menyiapkan sedikitnya 15 daycare alternatif yang mampu menampung hingga 78 anak sebagai solusi sementara bagi keluarga terdampak. Bahkan, biaya pengasuhan alternatif ditanggung hingga akhir semester.

Langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, sementara orang tua dapat melanjutkan aktivitas kerja tanpa kekhawatiran.

Pemerintah juga melakukan asesmen terhadap tumbuh kembang anak, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk mengidentifikasi kemungkinan gangguan fisik seperti stunting.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan tambahan guna menjangkau korban lain yang belum melapor.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini. DPRD juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan hukum dan layanan kesehatan.

Dalam penanganan korban, Pemkot turut berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menyebut kasus ini sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare di Indonesia, termasuk penguatan regulasi dan mekanisme kontrol di lapangan.

“Dengan jumlah korban yang besar, semua anak harus mendapatkan pendampingan sosial dan perlindungan hukum secara penuh. Ini juga menjadi momentum evaluasi nasional,” tegasnya.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *