INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Curhatan pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau akrab disapa Mbak Dy, viral di media sosial setelah menceritakan pengalaman dugaan pungutan liar (pungli) saat menjalankan food truck di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Dyah mengaku mendapat sejumlah permintaan pembayaran ketika hendak berjualan di kawasan Alkid. Pungutan tersebut, menurut ceritanya, datang dari pihak yang disebutnya sebagai preman atau kelompok tukang parkir hingga permintaan jatah makanan dari pihak kepolisian setempat.
Curhatan Dyah tersebut beredar luas di media sosial Threads sejak Kamis (17/9/2026). Dalam video yang diunggah dan kemudian menyebar di media sosial, Dyah menceritakan pengalaman yang membuatnya memutuskan menghentikan operasional food truck Bolosego di Alkid.
“Jogja ki medeni, guys,” ujar Dyah dalam video tersebut. Jumat (18/9/2026).
Ungkapan itu disampaikan Dyah saat menceritakan pengalaman yang menurutnya berbeda dari citra Yogyakarta sebagai salah satu kota tujuan wisata dan kuliner.
Dyah menjelaskan, Bolosego sebelumnya telah merencanakan penjualan menggunakan food truck di kawasan Alkid selama lima hari, yakni mulai 16 hingga 20 September 2026.
Sebelum berjualan, pihaknya mengaku telah mengurus izin dan mendapatkan persetujuan dari Keraton Yogyakarta. Izin tersebut diberikan untuk kegiatan berjualan di area trotoar Alkid sesuai dengan waktu yang tercantum dalam surat perizinan.
“Surat izinnya ini sudah kami dapatkan, ditandatangani oleh GKR Condrokirono,” kata Dyah.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Setelah menjalani hari pertama berjualan pada 16 September, Dyah memutuskan menghentikan operasional food truck.
“Kita sudah tidak mangkal lagi di sana [Alkid]. Yang seharusnya dari tanggal 16 sampai 20, sudah jadi keputusan tidak kita lanjut. Cukup satu hari saja,” ujarnya.
Dyah menyebut keputusan itu diambil setelah pihaknya menghadapi sejumlah permintaan pungutan yang dinilai tidak masuk dalam biaya resmi perizinan.
Salah satu persoalan yang diceritakan Dyah berkaitan dengan biaya parkir food truck.
Menurut Dyah, sehari sebelum mulai berjualan, timnya menerima informasi mengenai adanya permintaan pembayaran parkir sebesar Rp12,5 juta untuk masa berjualan selama lima hari. Jika dihitung, nominal tersebut setara dengan Rp2,5 juta per hari.
Dyah menyebut pungutan itu berkaitan dengan lokasi food truck yang dianggap menggunakan area yang biasa dipakai untuk parkir. Food truck tersebut rencananya berada di lokasi sekitar pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.
“Ini bukan parkir customer ya, ini parkir truknya itu lo,” kata Dyah.
Pihak Bolosego kemudian melakukan negosiasi. Setelah proses tersebut, menurut Dyah, nominal yang disepakati menjadi Rp1 juta per hari.
Dengan rencana berjualan selama lima hari, biaya parkir yang harus dikeluarkan mencapai sekitar Rp5 juta. Namun, persoalan tersebut belum berhenti pada biaya parkir.
Dyah kemudian mengungkap adanya permintaan lain dari pihak yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir di sekitar lokasi. Pihak Bolosego, kata dia, juga diminta menyediakan makanan untuk sekitar 10 orang.
“Ternyata masih kena lagi. Kita diminta untuk ngasih makan ke 10 preman apa tukang parkir, mbuh [entah] nyebutnya apa itu,” ujar Dyah.
Permintaan tersebut semakin membuat Dyah mempertanyakan biaya yang harus dikeluarkan apabila food truck tetap beroperasi di Alkid. Menurut dia, berbagai pungutan tersebut berpotensi membuat biaya operasional usaha semakin besar. Selain dugaan pungutan dari kelompok di sekitar lokasi, Dyah juga mengaku mendapat permintaan makanan dari pihak kepolisian.
Ia menceritakan, ketika food truck mulai berjualan, pihak Bolosego menerima telepon dari pihak yang disebutnya sebagai kepolisian setempat.
Dalam percakapan tersebut, menurut Dyah, pihak yang menelepon meminta agar tiga anggota polisi mendapatkan makanan.
“Mas, ini saya kirimkan tiga polisi untuk ke sana, tolong dirumat makannya,” kata Dyah menirukan ucapan penelepon.
Dyah mengaku terkejut dengan permintaan tersebut.
“Waduh, ngirim makan juga buat polisi,” ujarnya.
Dalam konteks cerita Dyah, permintaan tersebut menjadi salah satu alasan yang membuatnya semakin keberatan untuk melanjutkan aktivitas berjualan di Alkid.
Namun, perlu dicatat bahwa cerita tersebut merupakan pernyataan Dyah dalam unggahan media sosial. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat mengenai tudingan atau permintaan yang disampaikan dalam video tersebut.
Persoalan lain yang disampaikan Dyah berkaitan dengan penggunaan listrik.
Ia mengatakan kawasan Alkid memiliki fasilitas sambungan listrik yang dapat digunakan oleh pelaku usaha. Namun, menurut Dyah, pihaknya mendapat informasi bahwa penggunaan fasilitas listrik tersebut akan dikenakan biaya tambahan.
“Di situ kan ada colokan listriknya, itu enggak dikasih, guys. Katanya kalau pakai listrik ada tambahan biayanya lagi,” kata Dyah.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik food truck, Bolosego akhirnya memilih membawa genset sendiri. Dyah menyebut biaya operasional genset mencapai sekitar Rp150 ribu per hari.
Berbagai pengeluaran tambahan tersebut membuat Dyah memilih menghentikan kegiatan jualan lebih awal daripada rencana semula. Dyah mengatakan pihaknya memilih tidak memenuhi berbagai permintaan yang dianggap sebagai pungutan liar.
Menurutnya, keputusan menghentikan kegiatan berjualan merupakan pilihan daripada harus mengikuti praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bolosego tidak mau memfasilitasi pungli,” tegas Dyah.
Ia juga menilai praktik semacam itu dapat memberikan dampak terhadap perkembangan industri kuliner dan usaha kecil di Yogyakarta.
Bagi pelaku usaha, menurut Dyah, biaya operasional tidak hanya berasal dari bahan baku dan tenaga kerja. Pungutan di luar biaya resmi juga dapat menjadi beban tambahan ketika mereka mencoba mengembangkan bisnis melalui konsep seperti food truck.
Di tengah viralnya curhatan tersebut, Keraton Yogyakarta memberikan penjelasan mengenai izin kegiatan food truck Bolosego di Alkid.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa kegiatan food truck tersebut memang telah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta.
“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata GKR Condrokirono dalam siaran pers Keraton Yogyakarta, Jumat (18/9/2026).
Dengan demikian, kegiatan food truck Bolosego di kawasan tersebut memang memiliki dasar perizinan dari Keraton sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun, Keraton menegaskan bahwa berbagai permintaan pembayaran yang diceritakan Dyah bukan bagian dari proses perizinan resmi.
GKR Condrokirono secara khusus menanggapi adanya informasi mengenai pembayaran parkir dan permintaan lain yang muncul dalam cerita Dyah.
Keraton menyatakan pembayaran parkir maupun permintaan lain tersebut tidak termasuk pungutan yang ditetapkan oleh Keraton Yogyakarta.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegas GKR Condrokirono.
Keraton juga menyayangkan situasi yang terjadi setelah kegiatan food truck tersebut mendapatkan izin, serta berharap persoalan yang berada di luar proses perizinan dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang mempunyai kewenangan.
“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkas GKR Condrokirono.(*)
Penulis : Elis
