INTENS PLUS – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski menemukan fakta tersebut, MK menilai kondisi itu tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Adies.
Adies juga mempertimbangkan posisi Gibran saat perkara tersebut diajukan. Menurutnya, perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Adies beralasan, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir.
Namun, Adies tetap memeriksa perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa secara formal objek perkara yang dimohonkan pembatalannya, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, masih berada dalam kewenangan MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
Adies juga merujuk pada asas ius curia novit yang mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya, meskipun terdapat persoalan mengenai ada atau tidaknya aturan yang secara spesifik mengatur kewenangan tersebut.
Salah satu poin penting dalam putusan MK berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan untuk penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Para Pemohon sebelumnya mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Mereka menilai surat tersebut cacat administratif karena tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud 29/2014.
Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang muncul selama persidangan, Adies menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut juga diperkuat dengan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Keterangan tersebut menyebut tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Sebaliknya, dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan perbedaan antara dokumen yang membuktikan kelulusan dengan certificate of attendance.
Menurut Arsul, ijazah atau sertifikat yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu pada umumnya menerangkan bahwa orang tersebut telah memperoleh atau menyelesaikan jenjang pendidikan yang dimaksud. Dokumen tersebut juga berkaitan dengan hasil pendidikan yang diperoleh.
Sementara itu, certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Gugatan Meminta Gibran Didiskualifikasi
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.
Mereka menilai Gibran tidak memenuhi syarat tersebut karena tidak terdapat bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
Dalam permohonannya, para Pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran, sebagai calon wakil presiden serta menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum.
Selain itu, para Pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Para Pemohon bahkan meminta MK, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Selain mempertimbangkan substansi perkara, MK juga menilai kedudukan hukum para Pemohon.
MK menyebut para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU MK dan PMK yang berlaku, pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.(*)
Penulis : FDA
