INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,6%. Dari sebelumnya sekitar Rp 4,9 juta, kini menjadi Rp 5.067.381.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Sidang Dewan Pengupahan dihadiri tiga pihak, pengusaha, serikat kerja, dan pemerintah.
Dibeberkan, wakil pengusaha meminta penggunaan formula alfa 0,28. Sementara wakil dari serikat pekerja meminta lebih dari itu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3. Heru mengatakan, keputusan pemerintah sesuai dengan PP 51/2023. Menurutnya, pemerintah tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfa maksimum 0,3.
“Rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. Persentasenya naik 3,6%,” kata Heru dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Heru bilang warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga Provinsi lainnnya, yakni adanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Hal ini membuat warga dapat memperoleh bantuan subsidi berupa transportasi gratis, hingga subsidi pangan.
Selain itu, warga yang menerima KPJ juga mendapatkan turunan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk setiap anaknya. Kartu tersebut juga memiliki turunan berupa subsidi pangan.
“Artinya, pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP Pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia. Di sisi lain Pemerintah DKI, APBD terbatas juga,” katanya.
Sebelumnya Dinas Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan sidang dengan anggota Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP No.51/2023.
Formula ini menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.043.068 pada 2024. Di satu sisi, pemerintah mengusulkan besaran UMP dengan menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP tahun depan menjadi Rp 5.067.381.
Adanya perbedaan dengan usulan pemerintah dan pengusaha, serikat pekerja/buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15%.
Berikut adalah daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda :
1. Angka pengusaha : 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp 5.043.068
2. Angka pekerja dengan rumus Inflasi + PE + Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp 5.637.068
3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp 5.067.381.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Ekonomi
Headline
Jabodetabek
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Rp 5.067.381
- by Redaksi
- 22/11/2023
- 0 Comments
- 1 minute read
- 243 Views

Berita Terkait ...
