INTENS PLUS – PALEMBANG. Pemkot Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya melakukan revitalisasi Pasar 16 Ilir. Sempat mendapat penolakan, kendati tujuan utamanya demi kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat. Terlebih, pasar tersebut jadi ikon dan pusat perdagangan Kota Palembang.
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, mengatakan revitalisasi Pasar 16 Ilir merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot Palembang.
“Ini juga dalam rangka optimalisasi potensi yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir, yang tentu saja akan memberikan kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat,” katanya, Minggu (17/12/2023).
Menurut Abdul Rizal, kondisi Pasar 16 Ilir saat ini sudah sangat memprihatinkan. Padahal pasar ini menjadi ikon dan pusat perdagangan di Kota Palembang.
Oleh karena itu, melalui PT Bima Citra Realty, pengelola Pasar 16 Ilir akan melakukan revitalisasi mengusung semangat transformasi dengan konsep water front.
Tujuannya, untuk menjadikan Pasar 16 Ilir tidak hanya menjadi pusat perdagangan. Namun menjadi juga pusat tujuan wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya, dan ciri khas Kota Palembang.
Sementara terkait dengan penolakan dan tuntutan pedagang untuk membongkar pagar seng, Abdul Rizal bilang, hal itu belum dapat dipenuhi karena tahapan revitalisasi sedang dijalankan.
Tahapan tersebut antara lain; persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan, pemagaran dengan seng di sekeliling bangunan, dan sudah merupakan SOP dalam pekerjaan konstruksi.
“Pemagaran ini sudah dilakukan untuk keamanan area di sekitar dan mendukung kegiatan konstruksi yang mana prosesnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait dengan manajemen konstruksi,” sebutnya.
Perihal pembatalan KSO dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 118 tahun 2018. KSO antara Perumda Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat legal opinion dari Kejati Sumsel dan review BPKP.
Adapun perihal tuntutan terkait perpanjangan HGB pengelolaan Pasar 16 Ilir kepada PT Prabu Makmur dalam membuat Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk kios/petak atas dasar HGB yang diberikan Pemkot sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2016 dan tidak ada perpanjangan hak apa pun lagi.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui Surat Nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang Dan Surat Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS.
“Namun pedagang yang memegang SHMSRS yang lama tetap akan diprioritaskan untuk dapat menyewa kembali. Begitu juga pedagang yang selama ini telah berdagang di Pasar 16 Ilir dapat menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Salah satu ketentuan tersebut, yaitu membayar sewa atas petak/kios yang ditempati selama ini dikarenakan sejak tahun 2016, Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mendapatkan pemasukan dari Pasar 16 Ilir Palembang.
Dalam kesimpulan Legal Opinion Kejati Sumsel juga menyebutkan bahwa HGB dan SHMSRS sudah habis masa berlaku sehingga saat ini status menjadi HPL. Oleh karena itu pedagang tidak dapat menuntut hak kecuali dengan persetujuan pemegang HPL dan dengan benefit solution.
Abdul Rizal juga menjelaskan renovasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Perumda Pasar Palembang Jaya terhadap aset yang dimiliki dan pelaksanaan revitalisasi ini telah dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Kajian yang dimaksud salah satunya kondisi gedung yang saat ini sudah tidak layak lagi. Berdasarkan kajian konsultan perlu ditambahkan struktur penguat dikarenakan sudah ada kemiringan.
Maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, revitalisasi ini harus segara dilaksanakan dan yang terpenting agar tidak menjadi pembiaran yang terus menerus karena revitalisasi ini dilaksanakan untuk keamanan dan kenyamanan tidak hanya untuk pedagang. Namun untuk seluruh masyarakat Kota Palembang.
Kemudian berdasarkan pertemuan dengan Komnas HAM pada 15 Desember 2023, telah disampaikan juga perihal tuntutan pedagang dan telah diberikan penjelasan yang komprehensif.
Komnas HAM mengusulkan akan melakukan mediasi antara Perumda Pasar Palembang Jaya dan pedagang, Komnas HAM juga memberikan saran untuk segera melakukan relokasi agar percepatan pembangunan dapat terlaksana.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang ini agar terwujudnya pengelolaan pasar yang baik dan menunjang pertumbuhan perekonomian di Palembang,” tandas Abdul Rizal.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Bisnis
Headline
Regional
Revitalisasi Pasar 16 Ilir Demi Kenyamanan Pedagang dan Masyarakat
- by Redaksi
- 17/12/2023
- 0 Comments
- 3 minutes read
- 204 Views

Berita Terkait ...
