Headline Jabodetabek

Ditetapkan Tersangka, Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Diborgol

INTENS PLUS – JAKARTA. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026) malam, dengan Febrie kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Perhatian publik tertuju pada proses penahanan tersebut karena Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun tangan diborgol saat digiring menuju kendaraan tahanan dan memasuki area Rutan KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ia terlihat mengenakan batik berwarna abu-abu kecokelatan dan mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan serta penyidik yang mendampinginya hingga masuk ke dalam rumah tahanan.

Meski telah berstatus tersangka dan resmi ditahan, penampilan Febrie berbeda dengan sebagian besar tahanan kasus korupsi yang biasanya mengenakan rompi tahanan khusus dan diborgol saat proses pemindahan atau konferensi pers.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Rudi, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status tersangka terhadap Febrie dalam perkara yang tengah diselidiki. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan guna menjamin kelancaran penyidikan.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi kepada wartawan.

Rudi menjelaskan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK juga mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kebutuhan koordinasi antarlembaga penegak hukum serta aspek keamanan selama proses hukum berlangsung.

Sebelum ditahan, Febrie Adriansyah diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan TPPU. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.

Menurut dia, surat panggilan yang diterima sebelumnya masih berstatus pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencucian uang. Namun dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menyerahkan dokumen penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan.

“Penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka dan memberikan dokumen penetapan tersangka serta penahanan,” kata Febri.

Ia juga menyebut kliennya mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik tanpa hambatan.

Penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah disebut berkaitan dengan temuan sejumlah aset bernilai besar yang ditemukan saat penggeledahan di sebuah kediaman di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan emas dengan total berat mencapai 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik mendalami asal-usul aset yang ditemukan sekaligus menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan sejumlah perkara lain yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyelidikan.

Terseret Sejumlah Perkara Besar

Nama Febrie Adriansyah sebelumnya disebut dalam sejumlah surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa perkara yang mencuat ke publik antara lain dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta perkara terkait pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Kasus-kasus tersebut sebelumnya sempat ditangani oleh aparat penegak hukum sebelum akhirnya proses penyidikannya berlanjut di Kejaksaan Agung.

Penyidik kini masih terus mendalami berbagai alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *