INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tekan volume sampah organik di Pasar Beringharjo, Demangan, dan Ngasem dengan mendistribusikan mesin pencacah, Jumat (15/3/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, keberadaan alat pencacah sampah di pasar sangat penting. Mengingat, total sampah yang diproduksi oleh Pasar Beringharjo, Demangan, dan Ngasem dalam satu hari saja mencapai 12 ton.
“Pemkot Yogyakarta mendapat CSR 3 mesin pencacah sampah organik dari Bank Danamon, ini sangat bermanfaat,” sebutnya.
Singgih bilang, keberadaan mesin pencacah dapat lebih memudahkan warga pasar dalam pengolahan sampah organik. Sebab bisa dengan mudah mengubah ukuran sampah yang besar jadi berukuran lebih kecil lagi.
“Hasil pencacah ini, ukuran lebih kecil dan padat. Pemanfaatan jadi lebih mudah. Bisa untuk pakan ternak membawanya jadi lebih mudah. Untuk magot, lebih mudah menghabiskan. Dijadikan kompos langsung juga bisa, yang dilakukan di (pengolahan sampah) Nitikan juga sama,” sebutnya.
Diharapkan, keberadaan tiga mesin cacah sampah organik ini akan mengurangi sampah atau memadatkan volume sampah sampai 3-4 ton dengan jam kerja 2-3 jam dalam sehari.

Ke depan, Singgih berharap, ada penambahan mesin pencacah sampah. Selain itu diharapkan mesin menggunakan penggerak dinamo.
“Saya sampaikan sekarang yang diberikan dengan generator. Menimbulkan suara bising. Alangkah bagusnya kalau bisa dimodifikasi dengan dinamo supaya tidak terlalu menganggu,” lontarnya.
Hidayat, SPV Kebersihan Pasar Beringharjo, pun membeberkan kinerja mesin cacah sampah organik yang diterimanya.
“Dalam satu hari bisa (melakukan pencacahan) 150-250 kilogram. (Dalam waktu) 15 menit bisa selesai 150 kilogram,” ungkapnya.
Sampai saat ini, pihaknya baru menggunakan mesin untuk mencacah sayur, buah, dan kulit bawang. Sementara untuk jenis daging dan tulang belum pernah dilakukan percobaan.
“Semua sampah organik, sayur, kulit brambang bawang, kulit buah, bisa. Daging enggak, tulang ayam belum pernah coba,” katanya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko