INTENS PLUS – JAKARTA. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi, kebohongan pengasuh yang IPS pun terbongkar. Rekam jejak perempuan berusia 27 tahun itu juga terungkap ke publik.
Dilansir dari akun Instagram sang selebgram, @emyaghina, IPS rupanya membuat pengalaman kerja atau curriculum vitae (CV) palsu dari agen penyalur pengasuh anak. Hal itu diungkap oleh Aghnia Punjabi mengungkapkan fakta lewat unggahan instastory terbarunya.
Disebutkan jika IPS rupanya berbohong saat mendapatkan pekerjaannya sebagai pengasuh, dengan membuat CV palsu dalam mencari pekerjaan.
Padahal, Aghnia merekrut IPS sebagai pengasuh anaknya lewat perusahaan penyalur yang terkenal.
“Ini CV nya bukan dari agency, maen maen sayang, tetapi saya mengambil iblis ini dengan title ‘SUSTER’ di agency yang sangat terkenal di Surabaya bahkan Jakarta dan SG,” sambungnya. Minggu (31/3/2024).
Tak hanya itu saja, Aghnia juga mengungkap tabiat dari IPS sebelum bekerja dengannya.
IPS ternyata merupakan sosok asisten rumah tangga (ART) yang dikenal kasar. Selain itu dia juga pernah terlibat kasus serupa, yaitu menganiaya balita lain.
“Mohon maaf ibu, itu kan dia basicnya ART bu. Itu pernah saya salurkan ART bu, terus ada laporan salah satu customer saya dari luar pulau kalau dia pernah kasar juga sama anak balita tapi tidak saya salurkan lagi karena ada record tidak baik. Namanya I**** ya ibu dari Bojonegoro, dia janda anaknya 1 masih kecil tapi berhati iblis, ya Allah,” jelas Aghnia.
Untuk diketahui, IPS telah dianggap sebagai keluarga sendiri oleh Aghia Punjabi. Namun, IPS justru melakukan penganiayaan terhadap C, putri Aghia Punjabi, yang dititipkan kepada dirinya selama 2 hari.
Diketahui jika ia melakukan pemukulan hingga anak Aghnia Punjabi mendapatkan kondisi sejumlah lebam dan luka.
IPS rupanya melakukan penyiksaan selama satu jam ke anak Aghnia Punjabi hingga babak belur.
Bahkan ia juga mengejar C dan menyiramkan minyak panas ke wajah sang bocah yang mencoba untuk kabur.
Akibat perbuatannya, tersangka IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam lima tahun penjara.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
News
Rekam Jejak Pengasuh Suster IPS Terbongkar
- by Redaksi
- 01/04/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 99 Views

Berita Terkait ...
