Headline Politik

Tak Lagi Terjegal Usia, Kaesang Bisa Ikut Kontestasi Pilgub Jakarta

INTENS PLUS – JAKARTA. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, digadang akan melaju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Dia diisukan sebagai kandidat calon wakil gubernur dan akan berduet dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.

Pasangan Budisatrio Djiwandono- Kaesang Pangarep sejatinya terjegal batas usia. Sebab Kaesang masih berusia 29 tahun, sementara syarat calon gubernur-wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

Namun, Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5/2024).

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco. Jumat(31/5/2024).

Dasco bilang, Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Budi merupakan keponakan Prabowo, sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Jokowi.

Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Padahal, suami Erina Gudono yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Jika berkaca pada pilpres 2024 lalu, Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam gelaran pilpres.

Sebagai informasi, MA dalam putusannya juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun Partai Garuda memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024.

Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024, saat permohonan tersebut diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *