INTENS PLUS – JAKARTA. Presenter dan selebritas Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi menyebut korban mengalami kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan uang senilai miliaran rupiah itu disebut sebagai modal investasi yang diberikan korban kepada Ruben Onsu.
“Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban,” kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Menurut polisi, perkara tersebut bermula pada Februari 2025. Saat itu, korban disebut tertarik setelah mendapat tawaran investasi dari Ruben Onsu.
“Pada tanggal 6 Februari 2025 atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,” ujar Iskandarsyah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan status hukum Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, sebelumnya mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Ruben sebagai tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko, Kamis (20/8/2026).
Ruben dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan diajukan oleh seseorang berinisial P, sedangkan korban dalam perkara tersebut berinisial DM.
Joko menjelaskan, dugaan perkara ini berawal ketika Ruben menawarkan kerja sama bisnis kepada korban. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan dana sebagai modal setelah mendapat tawaran keuntungan. Dan Ruben disebut memiliki usaha dan menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah dana.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar Joko.
Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, korban belum menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Modal yang diberikan juga disebut belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.
Di tengah penetapan tersangka, pihak Ruben Onsu memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben tidak menyangkal adanya hubungan hukum dengan pihak pelapor.
Namun, pihak Ruben membantah jika hubungan tersebut sejak awal merupakan investasi. Minola menyebut dana sekitar Rp3,5 miliar tersebut merupakan pinjaman atau hubungan utang piutang.
Menurut Minola, Ruben meminjam dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang sedang mengalami persoalan internal.
“Ruben juga tidak pernah mau membela diri, mengatakan ‘Itu tidak ada, itu fitnah’. Dia cuma mengatakan ‘Oke, memang ada hubungan hukum itu berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini’. Tapi dia tetap mengatakan ‘Oke, saya akan coba untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin’,” kata Minola dalam wawancara daring, Jumat (21/8/2026).
Pihak Ruben juga menyatakan keinginan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ruben disebut menargetkan pembayaran utang dalam waktu singkat agar perkara tidak berlarut-larut.
Minola Sebayang mengatakan Ruben berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau RJ.
“Saya tadi juga tanya ‘Dalam minggu ini, Ben?’. Ya saya harapkan dalam minggu ini, bahkan mungkin kalau bisa lebih cepat. Kita doakan saja semoga masalah ini bisa benar-benar diselesaikan Ruben,” tutur Minola.
Menurut Minola, Ruben cukup terkejut ketika mengetahui adanya laporan polisi tersebut. Pasalnya, Ruben disebut merasa komunikasi dengan pihak pelapor sebelumnya masih berjalan dengan baik.
Meski demikian, Ruben diklaim tidak berniat menghindari tanggung jawab maupun proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya dia juga enggak berusaha untuk menutupinya. Tidak juga berusaha untuk lari,” tegas Minola.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana memeriksa Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Joko Adi Wibowo mengatakan pemeriksaan tersebut kemungkinan dilakukan pada pekan depan. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Ruben untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujar Joko.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Ruben berharap persoalan dapat segera diselesaikan. Minola bahkan optimistis apabila kewajiban pembayaran telah diselesaikan dan perkara dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, status tersangka Ruben juga dapat berakhir.
“Ya kalau misalnya sudah selesai, kan pasti perkaranya kan pasti akan dicabut. Kan kalau sudah dicabut kan berarti kan sudah enggak ada perkara lagi, sudah enggak ada tersangka lagi,” pungkas Minola.(*)
Penulis : FDA
