Sorotan Travel

37 Haji Asal Makassar Ditangkap Otoritas Arab Saudi

INTENS PLUS – JAKARTA. Otoritas Arab Saudi menahan 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan lantaran menggunakan visa kunjungan haji palsu. Mereka terdiri dari 16 jemaah perempuan dan 21 jemaah laki-laki.

Kementerian Agama Sulawesi Selatan saat ini masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk mengidentifikasi serta melacak agen travel yang digunakan oleh 37 warga tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan, yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPHI) Embarkasi Makassar, Iqbal Ismail mengkonfirmasi ada 37 warganya yang ditahan oleh aparat di Madinah.

Iqbal bilang, para jemaah ini memasuki Arab Saudi melalui Doha, Qatar, kemudian melanjutkan perjalanan ke Riyad. Namun mereka tertangkap dalam razia oleh Askar saat menuju Madinah menggunakan bus.

Iqbal menambahkan bahwa sejak awal, Pemerintah Saudi dan Pemerintah Indonesia telah memperingatkan bahwa hanya visa haji yang diizinkan untuk memasuki Mekkah dan Madinah selama musim haji. Setelah batas akhir pada 23 Mei 2024, pemerintah Saudi mulai melakukan razia ketat terhadap jemaah yang tidak memiliki visa haji sah.

Para jemaah dari Makassar yang tertangkap dalam razia tersebut kini menjalani proses lebih lanjut dengan pendampingan dari KBRI di Madinah.

Hingga saat ini, Kementerian Agama Sulawesi Selatan terus berupaya berkoordinasi dengan KBRI di Arab Saudi untuk memastikan identitas para jemaah dan menentukan apakah mereka berangkat dengan agen travel resmi atau ilegal.

Para jemaah yang tertahan ini, menghadapi ancaman deportasi dan hukuman penjara selama enam bulan. Selain itu, mereka terancam denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar 43 juta rupiah. Sementara para pengurus yang terlibat dalam pengaturan perjalanan ini dapat terancam denda sebesar 50 ribu riyal, sekitar 230 juta rupiah, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *