Jabodetabek Sorotan

Usai Dicopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Kasus Korupsi MBG

INTENS PLUS – JAKARTA. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6).

Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Perkembangan ini menambah sorotan publik terhadap lembaga yang menjadi pelaksana salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.

Mantan Kepala BGN itu tidak memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu sejak sore hari. Dengan pengawalan ketat petugas, Dadan memilih diam dan segera masuk ke kendaraan tahanan.

Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Mereka adalah Sonny Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Letnan Jenderal (Purn) Lodewyk Pusung yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.

Keduanya juga terlihat mengenakan rompi tahanan dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Penyidik menemukan adanya dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak relevan dengan kebutuhan program MBG serta sarat praktik penggelembungan harga atau mark up.

Menurut Kejagung, Dadan diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga sejumlah proyek pengadaan dapat dilaksanakan meski tidak mendukung operasional program pemenuhan gizi bagi anak sekolah.

“Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kamis (4/6/2026).

Daftar Pengadaan yang Diduga Bermasalah

Dalam proses penyidikan, Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi di lingkungan BGN.

Beberapa pengadaan yang kini menjadi sorotan antara lain:

  • 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
  • 32.000 pasang sepatu.
  • Lebih dari 31.000 unit komputer tablet.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain dugaan pengadaan fiktif dan mark up, Kejagung juga mengusut indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Penyidik menemukan indikasi adanya praktik jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan BGN.

Tidak hanya itu, sistem kemitraan program MBG juga diduga dimanipulasi untuk meloloskan yayasan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Padahal, sesuai ketentuan, yayasan mitra SPPG harus melalui proses seleksi dan verifikasi yang transparan,” ucapnya.

Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat justru memperoleh akses sebagai mitra resmi setelah terjadi rekayasa dalam sistem verifikasi.

“Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

Penahanan Dadan terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya mengumumkan bahwa Presiden memutuskan memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Selain itu, Presiden juga memberhentikan Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi Wakil Kepala BGN.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Sementara posisi Wakil Kepala BGN diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono.

Tak lama setelah pengumuman tersebut, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN.

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Dadan Hindayana yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025, Dadan memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000.

Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Dadan juga memiliki aset kendaraan senilai Rp1,4 miliar yang terdiri dari:

  • Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta.
  • Honda HR-V tahun 2024 senilai Rp330 juta.
  • Mazda CX-3 tahun 2023 senilai Rp395 juta.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp322,4 juta serta kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar.

Dalam laporan tersebut, Dadan tidak tercatat memiliki utang maupun surat berharga.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang menyangkut pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *