Headline News

Eks Gubernur Maluku Utara Habiskan Rp3 Miliar untuk Sewa Perempuan

INTENS PLUS – MALUKU. Eliya Gabrina Bachmid hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan ajudan Ramadhan Ibrahim pada sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Pada sidang yang dipimpin Haryanta dengan didampingi dua hakim anggota, Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo, Eliya mengungkap bahwa AGK mengeluarkan uang sampai Rp3 miliar untuk sewa perempuan.

Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu mengaku jadi penghubung dan diminta bantuan oleh mantan Gubernur Malut AGK untuk membawakan wanita yang dipesankan terdakwa.

Dilansir dari Antara, Selasa (23/7/2024), Eliya mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan AGK di hotel. Lepas itu, dia meninggalkan perempuan yang dibawanya dengan AGK di dalam kamar.

Eliya juga menyatakan, mantan Gubernur Malut AGK bersama perempuan yang dibawanya berdua berada di kamar selama 1-2 jam. Sementara dia menunggu di luar, kemudian setelah perempuan yang dibawanya keluar akan diantarkannya pulang.

Selain itu, Eliya mengakui AGK sering meminta dia untuk memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Nantinya, AGK akan menggantinya dengan nilai mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk perempuan yang menemani AGK di hotel.

Eliya mengatakan total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita itu nilainya mencapai Rp3 miliar dan mantan Gubernur Malut AGK biasanya bertemu mulai di hotel Bidakara Jakarta, Swiss-Belhotel Jakarta, dan Hotel Bela di Ternate.

Dalam kesempatan itu, Eliya mengakui telah membuka tiga rekening sesuai perintah AGK. Antara lain, BCA, BRI, dan Mandiri yang digunakan sebagai titipan untuk memberikan uang ke perempuan yang menemani AGK. Bahkan, Eliya juga pernah menyerahkan uang tunai Rp2,8 miliar, ada uang yang diminta di mal C.

Setiap hendak mengantar wanita cantik ke AGK, Eliya terlebih dahulu menghubungi ajudan maupun langsung ke AGK dengan memakai kode “Ayu” atau “Cinta”. Setelah direspons, maka saksi Eliya menuju ke hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan AGK.

Eliya pun menegaskan, perempuan cantik yang dibawanya ke AGK untuk memudahkan adanya pencairan proyek yang telah dikerjakan.

Di hadapan Majelis Hakim, Eliya juga mengaku kerap mendapatkan uang melalui ajudan AGK lainnya bernama Deden dan uang diberikan saat di Pondok Indah Jakarta.

Dalam persidangan, terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan AGK mengajukan pertanyaan pada Eliya. Dia meragukan kesaksian Eliya dengan bertanya, apakah Eliya saat membawakan perempuan ke kamar di mana AGK berada Eliya bertemu langsung dengan AGK. Eliya kemudian menjawab, bahwa dia hanya ketemu sekali setelah membawa perempuan ke AGK.

Usai sidang pemeriksaan saksi, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga mantan Gubernur AGK di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Eliya menangis saat bertemu dengan anak dan keluarga AGK di jalan keluar ruang sidang.

Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp109,7 miliar.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5/2024).(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *