INTENS PLUS – KUTACANE. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menerapkan aturan baru terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna menciptakan distribusi yang lebih tertib, tepat sasaran, dan mengurangi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor 100.3.4.2/10/2026 tentang Penertiban Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhri.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah ketentuan baru yang wajib dipatuhi masyarakat saat melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU.
Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhri mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi sekaligus mengatasi antrean kendaraan yang kerap terjadi di sejumlah SPBU.
“Itu agar tidak ada penyalahgunaan pembelian bahan bakar, agar tertib dan antrean panjang bisa kami atasi,” kata Salim Fakhri. Selasa (22/7/2026).
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pengaturan waktu antrean kendaraan di SPBU. Pengendara hanya diperbolehkan mulai mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi sejak pukul 06.30 WIB.
Masyarakat juga dilarang datang lebih awal, untuk membentuk antrean sebelum waktu yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan yang selama ini sering terjadi di sekitar area SPBU.
Selain itu, setiap pengendara yang membeli BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat pengisian.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga memperketat pengawasan terhadap pembelian BBM menggunakan jeriken maupun drum.
Dalam aturan tersebut, SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Adapun ketentuan pembelian BBM subsidi yang berlaku di Aceh Tenggara meliputi:
- Pertalite kendaraan roda dua maksimal Rp50.000.
- Pertalite kendaraan roda tiga maksimal Rp70.000.
- Pertalite kendaraan roda empat maksimal Rp250.000 dan wajib menggunakan barcode MyPertamina.
- Biosolar kendaraan roda empat maksimal Rp250.000 dan wajib menggunakan barcode MyPertamina.
“Dengan adanya pembatasan ini, kami berharap distribusi BBM bersubsidi dapat lebih merata dan tidak terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan Pertamina mendukung langkah-langkah yang bertujuan mewujudkan penyaluran BBM subsidi yang lebih tepat sasaran.
“Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, kami mendukung langkah pembatasan volume pembelian sesuai jenis kendaraan, larangan pengisian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi, serta pengawasan bersama oleh pemerintah daerah dan aparat terkait,” ujarnya.
Menurut Fahrougi, Pertamina sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari pemerintah memiliki komitmen untuk memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan sesuai regulasi dan tata kelola yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan BBM di Kabupaten Aceh Tenggara saat ini disuplai melalui Fuel Terminal Medan, guna memastikan pasokan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola SPBU, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di wilayah tersebut.
“Pertamina berkomitmen menjalankan penugasan Pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat. Seluruh proses pendistribusian BBM dilaksanakan mengacu pada regulasi dan tata kelola yang telah ditetapkan Pemerintah,” kata Fahrougi.
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat, berbagai langkah penguatan distribusi BBM di wilayah Aceh. Perusahaan meningkatkan jam operasional penyaluran dari rata-rata delapan jam menjadi 14 jam per hari, termasuk dengan menambah layanan pada hari Minggu.
Optimalisasi operasional dilakukan melalui Integrated Terminal Lhokseumawe dan Fuel Terminal Krueng Raya yang menjadi tulang punggung distribusi BBM di Aceh.
Selain itu, Pertamina juga meningkatkan ritase atau frekuensi perjalanan mobil tangki hingga sekitar 65 persen guna mempercepat penyaluran BBM ke berbagai daerah.
Diketahui, sebagai bagian dari strategi penguatan distribusi, Pertamina menerapkan skema alih suplai dari Integrated Terminal Lhokseumawe ke sejumlah wilayah yang membutuhkan pasokan tambahan.
Sejak 12 Juli 2026, alih suplai dilakukan ke wilayah Langsa dan Aceh Timur dengan rata-rata volume pengiriman mencapai 48.000 liter per hari.
Sementara itu, skema alih suplai estafet bersama Fuel Terminal Krueng Raya juga diterapkan untuk mendukung distribusi BBM ke wilayah Bireuen dan Pidie.(*)
Penulis : FDA
