INTENS PLUS – JAKARTA. KPU dan DPR menggelar rapat di Jakarta guna membahas mekanisme pilkada jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal, pada Selasa (10/9). Hasilnya, DPR dan KPU menyepakati bahwa apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Rabu (11/9/2024).
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama KPU RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan datang.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Doli.
Salah satunya Kabupaten Aceh Utara, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati untuk menggelar Pilkada Ulang, apabila kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dijadwalkan serentak 27 September mendatang.
“Apabila kotak kosong menang dalam pilkada, Maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025,”
Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat dengar pendapat (RDP) Membahas landasan hukum terkait kotak kosong jika menang di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, bersama Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Selasa, 10 September 2024.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Doli seperti dilansir dari Antara.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” imbuh Doli.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang punya kotak kosong atau hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko