Edukasi Yogyakarta

Kemantren dan Kelurahan jadi Tombak Layanan SPP 2024

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kemantren atau kecamatan dan kelurahan, merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut Pemkot Yogyakarta menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) 2024 di 14 Kemantren.

Seperti halnya di Kemantren Pakualaman yang telah berkomitmen dalam menyelenggarakan pelayanan publik prima. Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman Saptohadi menyatakan, hal tersebut juga tidak lepas dari pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Mantri Pamong Praja.

“Kemantren dan kelurahan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Walikota untuk dilaksanakan di tingkat wilayah. Untuk itu SPP ini menjadi penting agar bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah punya standar dan kualitas yang sama dengan layanan tingkat lanjutannya,” jelas Saptohadi diwawancara usai kegiatan Forum Konsultasi SPP Kemantren Pakualaman pada, Senin (23/9/2024).

Saptohadi pun mengatakan setiap tahunnya kemantren melakukan survei kepuasan masyarakat sebanyak dua kali. Untuk mengukur seberapa optimal indeks pelayanan publik yang telah diselenggarakan, sekaligus untuk mengevaluasi agar bisa terselenggara lebih baik.

“Berdasarkan hasil survei terakhir sudah mendapatkan predikat A atau Sangat Baik, tapi bukan berarti tidak ada kekurangan ataupun kelemahan baik dari segi fasilitasi sarana prasarana maupun pelayanannya. Sehingga forum seperti ini menjadi penting agar perbaikan terus dilakukan bersama, sekaligus mendorong terciptanya inovasi pelayanan publik,” katanya.

Dikatakan pula, Kemantren Pakualaman terus meningkatkan standar operasional. Hal itu dilakukan dengan pemangkasan perizinan offline jadi online. Pelayanan yang sebelumnya membutuhkan waktu beberapa pun, kini dirampungkan dalam waktu hitungan jam.

“Termasuk salah satunya forkom UMKM terkait pemasaran digital,” lontarnya.

Pelayanan offline yang beralih ke online mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Sujatmiko (77), berharap ke depan pelayanan di Kemantren semakin baik. “Harapannya peningkatan pelayanan juga banyak,” ujar RW 08, Gunungketur, Pakualaman.

Apresiasi juga dikemukakan oleh Maya (46). Dia mengaku termudahkan dengan sistem pelayanan online. Termasuk penggabungan pelayanan ke aplikasi JSS.

“KTP ada digital, masyarakat dipermurah tidak harus bawa KTP kemana-mana. Pelayanan bisa pakai JSS, jadi dari RT dan RW bisa langsung dilayani,” paparnya.

Berikut layanan, Standar Pelayanan Publik Kemantren Kota Yogyakarta:

  1.   Pelayanan Dispensasi Nikah
  2.   Pelayanan Pernyataan Beda Nama
  3.   Pelayanan Pernyataan Domisili Usaha
  4.   Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal
  5.   Pelayanan Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik
  6.   Pelayanan  Pernyataan Ahli Waris
  7.   Pelayanan Pernyataan Anak Tidak/Belum Menikah dan Belum Bekerja
  8.   Pelayanan Pernyataan Penghasilan Orang Tua
  9.   Pelayanan Pernyataan Belum Memiliki Rumah
  10. Pelayanan Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga atau Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4)
  11. Pelayanan Rekomendasi Teknis Persetujuan  Pondokan
  12. Pelayanan Legalisir
  13. Pelayanan Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan melalui Online Single Submission (OSS)
  14. Pelayanan Pendampingan Permohonan Dokumen Kependudukan.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko/Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *