INTENS PLUS – SURABAYA. Polisi telah menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka mutilasi terhadap UK (29) warga Blitar yang tubuhnya ditemukan di dalam koper warna merah dan dibuang di Ngawi, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman membeberkan, setidaknya ada tiga motif yang membuat pelaku membunuh korban. Motif pertama pelaku cemburu karena ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban.
“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025).
Motif kedua, pelaku sakit hati karena korban kerap meminta uang kepada tersangka. Bahkan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku sudah menyiapkan uang untuk korban.
“Korban kerap minta uang kepada pelaku makanya pada saat tanggal 19 pada saat pertemuan di hotel di Kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya memang sudah ada chat-chat melalui WhatsApp,” katanya.
Motif ketiga, pelaku sakit hati karena korban menghina anak pelaku. Farman menyebut, korban pernah mendoakan anak pertama pelaku jika besar nanti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua (punya anak lagi), sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” ungkapnya.
Farman pun membeberkan, hubungan pelaku dan korban ternyata hanya sebatas teman dekat atau kekasih. Namun, pelaku mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal korban.
Atas perbuatannya RTH pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Headline
Jatim
Polisi Beberkan Tiga Motif Pelaku Mutilasi di Ngawi
- by Fatimah Purwoko
- 27/01/2025
- 0 Comments
- 1 minute read
- 118 Views

Berita Terkait ...
