INTENS PLUS – JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kebut regulasi gaji ke-13 dan 14 (tunjungan hari raya atau THR). Ditargetkan, peraturan pemerintah (PP) yang untuk regulasi tersebut rampung sebelum Ramadan 2025.
Menpan RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa aturan mengenai gaji ke-13 dan 14 (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sedang disiapkan. Regulasi yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) ini ditargetkan akan diterbitkan sebelum bulan Ramadan 2025.
“(Aturannya) Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sudah mau persiapkan PP-nya,” ujar Rini usai menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (13/2/2025).
“Mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluarkan PP-nya,” tambahnya.
Sebelumnya, Rini menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN telah dipersiapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Alokasi tersebut diperuntukkan bagi masing-masing instansi pemerintahan.
“Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah,” jelas Rini dalam pernyataannya melalui video dari Kemenpan RB pada Jumat (7/2/2025).
“Nah, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN ini tentunya, sebagaimana kita ketahui, sudah termaktub di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi ASN tetap akan diberikan. Ia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi yang saat ini masih dalam proses.
“Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
“Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya,” imbuhnya.
Dengan adanya kepastian ini, ASN di seluruh Indonesia dapat merasa tenang menanti pencairan gaji ke-13 dan 14 mereka menjelang Ramadhan 2025. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko