INTENS PLUS – JAKARTA. Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip akhirnya muncul untuk memberikan pernyataan. Dalam sebuah video, dia mengeklaim dirinya korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit yang dikutip Antara di Tangerang, Senin (17/2/2025).
Ia mengaku, terseret dalam kasus SHGB/SHM pagar laut akibat kurang pengetahuan dirinya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.
“Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod,” ujarnya.
Arsin menyampaikan, dari kejadian ini dia mengambil pembelajaran dan akan melakukan evaluasi internal terhadap perangkat Desa Kohod.
“Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.
“Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Rendy, menambahkan bahwa kliennya itu selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.
“Pak lurah memang menandatangani. Nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pihak lain yang dimaksud adalah dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Kedua terduga pelaku itu diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.
“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah-olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu,” kata dia.
Namun saat ditanya detail siapa SP dan C yang dimaksud, Yunihar kemudian meminta wartawan untuk mencari tahu sendiri informasi terkait keduanya.
“Kalau di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) muncul kok, kop suratnya, kemudian beberapa juga, kayaknya di BPN juga muncul, ya?” ujar dia.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Headline
Jabodetabek
Kades Kohod Muncul, Klaim Diri sebagai Korban Pagar Laut
- by Fatimah Purwoko
- 17/02/2025
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 65 Views

Berita Terkait ...
