Pendidikan Sorotan

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Status Masih Dalam Pemeriksaan

INTENS PLUS – JAKARTA. Kejaksaan Agung mencegah mantan Mendikbud Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri, di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

“Iya (sudah di cegah) sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” ujar Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6/2025).

“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.

Awal pekan ini Harli menyebut, Nadiem kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut, lantaran masih ada yang harus diselidiki kepada Nadiem selaku Menteri yang menjabat saat itu.

Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem masih diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi.

“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan,” ujarnya, Selasa (24/6).

“Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan,” bebernya.

Kendati demikian, Harli menyebut belum ada penjadwalan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem. 

Ia mengatakan penyidik kini masih memeriksa keterangan yang disampaikan Nadiem pada Senin (23/6) kemarin.

“Ini baru kemarin diperiksa dan tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan,” tuturnya.

“Tapi dengan berbagai pertanyaan yang kemarin sudah disampaikan, saya kira memang masih ada hal-hal yang harus digali dari yang bersangkutan,” kata Harli.

Diketahui, Kejagung menduga adanya korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga, memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. 

Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Penggunaannya berbasis internet, sedangkan seluruh wilayah belum terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *