INTENS PLUS – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, seluruh proses hukum kami serahkan kepada KPK. Presiden berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara,” ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden setelah KPK mengumumkan status tersangka Noel di Jakarta, Jumat malam. (22/8/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa, Presiden Prabowo komitmennya memberantas korupsi di jajaran pemerintahan. Ia memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan agar menjauhi praktik penyalahgunaan wewenang.
“Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan,” ujar Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa penyidik telah menyita 22 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti kasus pemerasan sertifikat K3. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dari jumlah tersebut, satu sepeda motor milik Immanuel Ebenezer ikut disita. Selain itu, Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022 – 2025, menjadi pihak dengan jumlah kendaraan terbanyak yang disita, yakni 18 unit.
Sisanya terdiri dari kendaraan milik Subhan (SB), Hery Sutanto (HS), dan Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH).
Selain kendaraan, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar Amerika Serikat, serta pecahan mata uang asing lainnya dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (21/8).
KPK juga menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Mereka adalah:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Kemenaker 2022–sekarang
- Subhan (SB) – Sub-Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK) – Sub-Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–sekarang
- Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Maret 2025–sekarang
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Sub-Koordinator di Kemenaker
- Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker
- Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan seluruh tersangka, termasuk Noel, di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama, yakni sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Setyo menyatakan, kasus ini menunjukkan adanya praktik sistematis dalam pengurusan sertifikat K3.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo. Ia membantah terlibat pemerasan dan menegaskan dirinya tidak terkena OTT. Noel bahkan berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden.
“Saya mohon ampun dan maaf kepada Bapak Presiden. Saya tidak terlibat OTT. Saya berharap ada amnesti,” kata Noel.
Dengan dicopotnya Noel, posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk sementara kosong.(*)
Penulis : Elis