INTENS PLUS – JAKARTA. Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) resmi membuka kantor perwakilannya di Jakarta. Kehadiran kantor ini menjadi langkah strategis UGM dalam memperkuat peran akademisi dalam kebijakan publik sekaligus memperluas jangkauan riset, khususnya di bidang tata kelola digital.
Peresmian kantor Fisipol UGM Jakarta berlangsung di Kampus UGM Jakarta, Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, dengan diwarnai diskusi publik bertema tata kelola platform digital di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Fisipol UGM juga meluncurkan hasil riset terbaru dari Center for Digital Society (CfDS), salah satu pusat kajian unggulan UGM.
Dekan Fisipol UGM, Dr. Wawan Mas’udi mengatakan bahwa kehadiran kantor baru ini merupakan upaya memperkuat jejaring kolaborasi lintas sektor, terutama dengan para pemangku kepentingan di pusat kebijakan.
“Melalui pembukaan kantor Fisipol UGM di Jakarta, ini adalah langkah strategis kami untuk menjalin kolaborasi lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan. Kami berharap Fisipol UGM dapat menjadi mitra strategis dalam merumuskan kebijakan publik yang berlandaskan data dan analisis mendalam,” jelas Wawan, Selasa (16/9/2025).
Kantor Fisipol UGM di Jakarta juga akan digunakan sebagai lokasi perkuliahan untuk beberapa program magister.
Dengan model blended learning atau pembelajaran campuran, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman belajar yang menggabungkan kuliah di Kampus Yogyakarta, pembelajaran daring, hybrid, serta tatap muka langsung di Jakarta.
Dalam acara peresmian, CfDS UGM memaparkan hasil riset bertajuk “Mendorong Tata Kelola Platform Media Sosial yang Adil dan Proporsional.” Hasil penelitian menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap platform digital.
Masyarakat menilai keputusan platform seringkali tidak transparan dan diduga tidak sepenuhnya bebas dari intervensi negara.
Situasi ini diperburuk dengan meningkatnya ancaman terhadap pengguna media sosial, termasuk misinformasi, serangan siber, serta Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Selain itu, riset juga menemukan kerentanan pelaku e-commerce mikro yang mengandalkan media sosial sebagai kanal utama.
Perubahan kebijakan platform dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka.
“Kasus-kasus seperti pemadaman fitur live streaming TikTok baru-baru ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi. Regulasi tidak boleh hanya berfokus pada pengendalian, tetapi juga harus melindungi hak-hak pengguna dan pelaku ekonomi digital dari intervensi yang tidak proporsional,” ujar Bangkit Adhi Wiguna, peneliti CfDS Fisipol UGM.(*)
Penulis : Elis