Headline Yogyakarta

Daycare Ilegal di Yogyakarta, 53 Anak Alami Kekerasan Fisik dan Verbal

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 53 anak terverifikasi menjadi korban kekerasan fisik dan verbal di Daycare Little Aresha, yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian, menyebut total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut mencapai 103 anak. Namun dari hasil pendataan sementara, sekitar 53 anak diduga mengalami tindakan kekerasan.

“Kalau jumlah anak yang pernah dititipkan ada 103, tapi yang terverifikasi mengalami tindakan kekerasan sekitar 53 orang,” ujar Riski di Yogyakarta, Minggu (26/4/2026).

Riski mengungkapkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sejumlah pihak dari unsur pengasuh hingga pengurus yayasan telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Riski menjelaskan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan, namun masih diperlukan penguatan alat bukti secara formil.

“Gambarnya sudah ada, namun memang ada kekurangan-kekurangan yang perlu dibutuhkan secara formilnya yang butuh unit PPA jalankan,” jelasnya.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak dalam proses gelar perkara membuat penyidik perlu melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik kekerasan di daycare tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Hal ini diperkuat dengan masa kerja sejumlah pengasuh yang telah lebih dari satu tahun.

Korban dalam kasus ini mayoritas merupakan bayi berusia 0-3 bulan hingga balita di bawah 2 tahun, kelompok usia yang sangat rentan terhadap kekerasan dan pengabaian.

Bentuk kekerasan yang ditemukan pun beragam dan memprihatinkan. Anak-anak diduga mengalami pengikatan tangan dan kaki, penelantaran saat sakit atau muntah, hingga dipaksa tidur di lantai tanpa penanganan yang layak.

Tak hanya itu, kondisi tempat penitipan juga dinilai tidak manusiawi. Dalam satu kamar berukuran sekitar 3×3 meter, terdapat hingga 20 anak yang ditampung secara bersamaan.

“Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ungkap Riski.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pola luka yang serupa pada sejumlah korban, seperti kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka di punggung, hingga luka di bagian bibir.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru. Kondisi ini diduga berkaitan dengan buruknya sanitasi, kepadatan ruangan, serta minimnya perawatan yang diberikan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta mengungkap bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional. Tempat tersebut tidak terdaftar baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan pihaknya kini fokus pada perlindungan dan pemulihan korban.

“Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujarnya.

Senada, Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi.

Ia mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk diproses secara transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” kata Erlina.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Daerah DIY bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh lembaga pengasuhan memenuhi standar perlindungan anak serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Erlina.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *