Politik Yogyakarta

Peringatan Hari Otonomi Daerah, DPD RI Desak Penguatan Kewenangan Daerah

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh setiap 25 April kembali menjadi momentum refleksi terhadap arah desentralisasi di Indonesia. Momentum ini dinilai tidak cukup hanya diperingati secara seremonial, melainkan harus menjadi titik koreksi atas praktik otonomi daerah yang masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hilmy Muhammad, mengatakan pentingnya penguatan kewenangan daerah agar otonomi benar-benar berjalan sesuai amanat konstitusi.

“Hari Otonomi Daerah ini mengingatkan kita tentang pentingnya hak daerah dalam kerangka NKRI. Daerah seharusnya diberi ruang luas untuk mandiri dan melayani masyarakat sesuai kekhasannya. Namun yang terjadi, masyarakat daerah justru mengeluh karena kewenangan dan proses perizinan sumber daya banyak ditarik ke pusat,” ujar Gus Hilmy dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu menilai, kondisi tersebut menyebabkan daerah tidak memiliki kendali yang cukup dalam menentukan arah pembangunan.

Ia menyebut, potensi daerah kerap lebih banyak dikelola oleh pusat, sementara pemerintah daerah hanya menghadapi persoalan teknis investasi yang tidak jarang memicu konflik di tingkat lokal.

“Kalau kewenangan daerah terus menyempit, maka harus ada yang memperkuat. Aspirasi daerah tidak cukup hanya didengar, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan nasional,” tegasnya.

Gus Hilmy menekankan bahwa otonomi daerah memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18 yang mengatur pemerintahan daerah serta Pasal 22D yang menegaskan peran DPD RI sebagai representasi daerah.

Namun, menurutnya, semangat tersebut sering kali tereduksi oleh berbagai regulasi turunan yang justru mempersempit ruang gerak daerah.

“Pasal 18 UUD 1945 sudah jelas mengatur otonomi daerah. Dalam Pasal 22D juga ditegaskan peran DPD sebagai representasi daerah dalam pembentukan kebijakan nasional. Mandat ini harus diperkuat dalam praktik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah undang-undang yang dinilai memperkuat sentralisasi kewenangan. Kondisi ini, menurutnya, perlu dicermati secara serius agar tidak bertentangan dengan semangat desentralisasi.

“Undang-undang yang menarik kewenangan daerah ke pusat harus dicermati dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Hari Otonomi Daerah tidak boleh berhenti sebagai konsep administratif, tetapi harus diwujudkan secara konkret melalui penataan regulasi dan kelembagaan,” tegasnya.

Dalam upaya memperkuat otonomi, Gus Hilmy mendorong pendekatan pembangunan berbasis daerah. Ia mengusulkan penguatan konsep “dari daerah untuk daerah” sebagai bentuk kemandirian dalam menentukan prioritas pembangunan.

“Daerah harus memegang kendali atas potensi dan prioritasnya sendiri. Kemandirian daerah menjadi kunci dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.

Gus Hilmy juga menegaskan perlunya reformasi otonomi daerah berbasis konstitusi dan undang-undang. Salah satu langkah penting adalah memperkuat peran lembaga perwakilan daerah dalam proses legislasi, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Menurutnya, kebijakan strategis seperti perizinan sumber daya dan investasi besar harus melibatkan persetujuan dari representasi daerah.

“Daerah tidak boleh hanya menjadi lokasi. Daerah harus menjadi penentu arah,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih sistematis antara pemerintah daerah dan DPD RI. Selama ini, hubungan keduanya dinilai masih bersifat insidental dan belum terstruktur dengan baik.

Padahal, tanpa dukungan data dan komunikasi yang kuat dari daerah, aspirasi yang dibawa ke tingkat nasional akan sulit diperjuangkan secara maksimal.

“Pemerintah daerah perlu aktif menyampaikan data, aspirasi, dan persoalan riil secara terstruktur agar bisa ditindaklanjuti di tingkat nasional. Tanpa itu, suara daerah akan tetap lemah dalam proses pengambilan kebijakan,” pungkasnya.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *