INTENS PLUS – JAKARTA. Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah penanganan sejumlah perkara yang menjeratnya resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perhatian publik menguat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status Febrie Adriansyah dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung. Di satu sisi, Febrie sempat disebut berstatus saksi. Namun di sisi lain, Kejagung kemudian menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tetap berlaku.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah Kortas Tipidkor Polri menyerahkan penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejagung pada 11 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, yakni:
Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
Penerbitan sprindik tersebut menandai dimulainya proses penyidikan oleh Kejagung terhadap perkara-perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polri.
Pada 15 Juli 2026 siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari Polri.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Anang menyebut Febrie masih berstatus sebagai saksi.
“saksi, diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya perubahan status hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut setelah perkara resmi ditangani Kejagung.
Meski demikian, Anang juga menjelaskan bahwa seluruh tindakan yang bersifat pro justicia telah beralih kepada penyidik Kejagung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan baru.
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Tidak Gugur
Belum genap sehari setelah pernyataan tersebut, Kejagung menerbitkan siaran pers resmi Nomor PR–229/017/K.3/Kph.3/07/2026 pada malam hari.
Dalam siaran pers itu, Kejagung memberikan penegasan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku.
Menurut Anang, penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri masih sah dan menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan yang kini diteruskan oleh Kejagung.
Kejagung juga menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru tidak otomatis menghapus atau menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyidik Kejagung tetap berkewajiban mempelajari seluruh dokumen, alat bukti, barang bukti, dan hasil penyidikan yang diterima dari Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam setiap perkara.
Tim 9 Kejagung Dibentuk
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim Khusus yang dikenal sebagai Tim 9.
Tim ini terdiri dari sembilan orang yang bertugas melakukan pendalaman terhadap seluruh perkara yang dilimpahkan dari Polri. Sebagian besar anggota tim diketahui memiliki pengalaman penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Kejagung juga menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan koordinasi dan supervisi bersama sejumlah lembaga, termasuk KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus TPPU dan Sprindik Baru
Perkembangan terbaru terjadi setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Tim 9 mempelajari barang bukti yang diterima dari Kortas Tipidkor Polri.
Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penerbitan sprindik khusus TPPU menunjukkan bahwa penyidik Kejagung melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal yang sedang ditangani.
Febrie Hadiri Pemeriksaan Kejagung
Pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Febrie hadir sekitar pukul 13.00 WIB dan menjalani pemeriksaan yang masih berlangsung hingga sore hari.
Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 22 Juli 2026 dengan alasan kesehatan.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui fakta-fakta terkait perkara yang sedang disidik.
Jeratan Pasal yang Dikenakan
Sebelum pelimpahan perkara ke Kejagung, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang disebut berhubungan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, serta sejumlah perkara lain yang tengah didalami penyidik.
Fakta Status Hukum Febrie Saat Ini
Berdasarkan keterangan resmi terakhir yang disampaikan Kejagung, status hukum Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai tersangka.
Meskipun dalam salah satu pemeriksaan ia disebut hadir sebagai saksi, Kejagung telah menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Kortas Tipidkor Polri tidak gugur setelah pelimpahan perkara.
Dengan demikian, fokus penyidik saat ini adalah melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, dokumen, barang bukti, dan hasil penyidikan yang telah diterima dari Polri sebelum mengambil langkah hukum lanjutan dalam ketiga perkara tersebut maupun perkara TPPU yang tengah dikembangkan.
Perkembangan penyidikan terhadap mantan Jampidsus itu diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diembannya serta besarnya perkara yang kini tengah ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Penulis : FDA
