INTENS PLUS – JAKARTA. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman membongkar temuan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi diduga tidak memenuhi standar kandungan dan mutu sesuai label pada kemasan.
Temuan tersebut terungkap setelah pemerintah melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap beras yang beredar di pasaran. Pemerintah menyebut 25 merek tersebut tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Amran mengungkap temuan itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9). Pemerintah selanjutnya memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran, dikutip Jumat (18/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap 27 merek beras yang mengklaim sebagai produk fortifikasi, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sedangkan dua merek lainnya memenuhi syarat.
Pemerintah dalam pengumuman resminya menyebut 25 produk tersebut adalah Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crysta. Lalu, HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki dan Wellfarm Beras Diabet.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan produk tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label. Pemerintah kemudian mengambil langkah penarikan produk dari peredaran.
Amran menilai persoalan tersebut serius karena beras merupakan salah satu komoditas pangan strategis yang dikonsumsi masyarakat luas.
Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menyoroti harga jual beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi.
Amran menyebut ada beras fortifikasi yang ditemukan dijual dengan harga hingga Rp57.000 per kilogram. Padahal, pemerintah menghitung harga beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah karena fortifikasi pada beras berkaitan dengan penyediaan pangan dengan tambahan zat gizi tertentu.
Berdasarkan pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, harga rata-rata produk yang ditemukan sekitar Rp23.385 per kilogram, sementara harga wajarnya diperkirakan Rp13.689 per kilogram. Selisih rata-ratanya mencapai sekitar Rp9.695 per kilogram.
Amran kemudian memperkirakan potensi kerugian konsumen dari dugaan praktik tersebut dapat mencapai Rp89 triliun. Angka itu merupakan estimasi pemerintah dan bukan angka kerugian yang telah ditetapkan melalui proses hukum.
Amran juga mengaitkan temuan beras fortifikasi dengan persoalan beras premium yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah.
Menurut dia, setelah pemerintah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pada beras premium, muncul dugaan pergeseran modus dengan memasarkan produk menggunakan label fortifikasi.
“Premium dulu ditindak, sekarang muncul fortifikasi,” ujar Amran dalam konferensi pers.
Amran menekankan, penggunaan label fortifikasi perlu diawasi karena produk tersebut memiliki karakteristik dan tujuan tertentu. Fortifikasi dilakukan dengan menambahkan zat gizi tertentu ke dalam pangan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat.
Karena itu, ketidaksesuaian antara kandungan dan informasi pada kemasan dapat merugikan konsumen yang membeli produk berdasarkan klaim gizi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah memerintahkan penarikan 25 produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari peredaran.
Kementerian Pertanian juga menyatakan akan mencabut izin produk yang bermasalah dan memproses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif. Satgas Pangan Polri ikut menangani temuan tersebut dengan melakukan verifikasi, pengujian ilmiah, serta penelusuran rantai distribusi.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik akan melibatkan ahli dan menggunakan pembuktian secara ilmiah dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
“Pembuktian secara saintifik akan kita lakukan,” kata Ade.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ketidaksesuaian kandungan pada produk berkaitan dengan pelanggaran pidana atau pelanggaran ketentuan lainnya.
Polri juga akan menelusuri bagaimana produk beras fortifikasi tersebut dapat beredar di pasar.
Penelusuran mencakup rantai distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran produk. Jika penyelidikan menemukan unsur pidana, aparat akan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah menyatakan proses penanganan kasus akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti ilmiah.
Dengan langkah tersebut, tidak hanya berupaya menghentikan peredaran produk yang diduga bermasalah, tetapi juga mencari sumber dan pola distribusinya.
Pemerintah Pastikan Stok Beras Tetap Aman
Di tengah penarikan produk beras fortifikasi, pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras di pasar.
Amran meminta Perum Bulog mengoptimalkan penyaluran beras medium dan premium, terutama melalui jaringan ritel modern. Menurut Amran, stok beras Bulog tersedia sehingga penyaluran perlu diperkuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Beras premium kami minta Bulog optimalkan men-supply, karena stoknya banyak. Itu bagaimana men-supply toko-toko ritel modern, itu segera di-supply,” kata Amran di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9).
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga pasokan beras setelah adanya penarikan produk yang bermasalah.
Bapanas Bentuk Satgas Pengawasan Beras
Bapanas juga memperkuat pengawasan terhadap beras medium dan premium yang beredar di pasar. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan mengatakan pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Beras.
Satgas tersebut bertugas mengawasi kualitas sekaligus harga beras agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bapanas juga memastikan beras medium dan premium masih tersedia di pasar tradisional. Sementara itu, beras fortifikasi yang bermasalah mulai ditarik dari sejumlah jaringan ritel modern. Untuk menekan harga beras, pemerintah juga terus menyalurkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Penyerapan anggaran beras SPHP telah mencapai sekitar 95 persen, sedangkan sisa alokasi akan terus disalurkan untuk menjaga pasokan dan harga beras di masyarakat,” katanya.
Temuan 25 merek beras fortifikasi tersebut kini masuk dalam proses penanganan pemerintah. Selain penarikan produk dan pengawasan pasar, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.(*)
Penulis : FDA
