Headline Jabodetabek

11 Daerah Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Ada Penghapusan Denda hingga Diskon Pokok

INTENS PLUS – JAKARTA. Sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang September hingga akhir 2026. Program tersebut dapat dimanfaatkan pemilik mobil dan sepeda motor untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Bentuk keringanan pajak kendaraan berbeda di setiap daerah. Pemerintah provinsi ada yang memberikan penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok PKB, pengurangan tunggakan, pembebasan pajak progresif, hingga keringanan untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan.

Berdasarkan materi yang dihimpun, terdapat 11 daerah yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada 2026. Sejumlah program bahkan masih berlangsung hingga Oktober, November, atau Desember.

Daftar 11 Daerah yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Berikut daftar daerah yang masih memberikan program keringanan pajak kendaraan:

1. Banten

Program keringanan pajak kendaraan di Banten berlangsung pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Pemilik kendaraan mendapatkan pembebasan 100 persen denda PKB. Pemerintah daerah juga memberikan diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.

Selain itu, tersedia keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten.

Dengan demikian, pemilik kendaraan di Banten masih memiliki kesempatan memanfaatkan program tersebut hingga akhir Oktober 2026.

2. Bali

Bali menerapkan program keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026.

Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.

Pemerintah daerah juga menyediakan tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan.

3. DI Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di DI Yogyakarta berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Artinya, pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan di Yogyakarta perlu menyelesaikan proses sebelum program berakhir pada 30 September 2026.

4. Jawa Tengah

Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung hingga akhir 2026.

Kebijakan terbaru memberikan pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan di Jawa Tengah masih dapat memanfaatkan program keringanan setelah September berakhir.

5. Kalimantan Selatan

Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlaku hingga 30 September 2026.

Pemilik sepeda motor pribadi mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen. Selain itu, pemerintah daerah memberikan diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

6. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau menjalankan program keringanan pajak kendaraan pada 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Program tersebut mencakup pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk ketentuan tertentu.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen serta pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen untuk ketentuan yang berlaku.

Tersedia pula potongan PKB melalui kanal pembayaran tertentu.

7. Nusa Tenggara Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung hingga 30 September 2026.

Pemerintah Provinsi NTB memberikan penghapusan denda keterlambatan PKB serta keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB, tersedia diskon pajak sebesar 50 persen hingga 19 Desember 2026.

8. Papua Barat

Program keringanan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan mencakup penghapusan pokok dan denda untuk kategori tunggakan tertentu. Pemerintah daerah juga memberikan penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

9. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Program tersebut memberikan diskon 50 persen atas tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembebasan 100 persen denda PKB untuk periode tersebut.

10. Sulawesi Utara

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Utara berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program.

11. Lampung

Lampung memberikan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, tersedia skema pembayaran tertentu dengan penghapusan sisa tunggakan dan denda.

Program tersebut juga mencakup pembebasan pajak progresif serta sejumlah diskon untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan.

Pemutihan Pajak Tidak Berarti Semua Tunggakan Gratis

Pemilik kendaraan perlu memahami bahwa istilah pemutihan pajak tidak selalu berarti seluruh kewajiban kendaraan otomatis menjadi nol.

Setiap pemerintah daerah menetapkan bentuk keringanan yang berbeda. Ada program yang hanya menghapus denda, sementara program lainnya memberikan diskon atau penghapusan sebagian pokok pajak maupun tunggakan tertentu.

Komponen yang paling sering mendapatkan keringanan adalah sanksi administrasi atau denda PKB. Jika program hanya menghapus denda, pemilik kendaraan tetap harus membayar pokok PKB yang tertunggak.

Karena itu, masyarakat perlu mengecek secara detail komponen yang mendapatkan keringanan sebelum melakukan pembayaran.

Perhatikan Pokok PKB dan Opsen

Pokok PKB menjadi salah satu komponen yang perlu diperhatikan. Apabila pemerintah daerah hanya memberikan penghapusan denda, pokok PKB tetap harus dibayar.

Namun, beberapa daerah memberikan diskon atau pengurangan pokok pajak. Kalimantan Selatan, misalnya, memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen bagi sepeda motor pribadi hingga 30 September 2026.

Selain PKB, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan opsen PKB. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu dan dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.

Penghapusan denda PKB tidak otomatis berarti opsen PKB ikut dihapus. Ketentuan mengenai keringanan opsen harus dilihat berdasarkan program yang berlaku di masing-masing daerah.

Pajak Progresif dan SWDKLLJ Juga Perlu Dicek

Pajak progresif juga tidak otomatis hilang dalam setiap program pemutihan. Jawa Tengah, misalnya, memasukkan pembebasan pajak progresif dalam program yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Lampung juga memberikan pembebasan pajak progresif dalam program keringanan yang berlangsung 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Komponen lain yang perlu diperhatikan adalah SWDKLLJ. Dalam sejumlah program, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya ikut mendapatkan keringanan.

Namun, penghapusan denda SWDKLLJ tidak selalu berarti seluruh kewajiban SWDKLLJ ikut dihapus. DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau termasuk daerah yang memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk ketentuan tertentu.

Biaya STNK dan TNKB Tidak Otomatis Dihapus

Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya tersebut berbeda dari PKB. Program pemutihan pajak tidak otomatis menghapus biaya administrasi penerbitan atau penggantian dokumen kendaraan.

Hal ini terutama perlu diperhatikan ketika pemilik kendaraan melakukan proses lima tahunan yang berkaitan dengan penggantian STNK dan TNKB.

Cek Ketentuan Sebelum Membayar Pajak Kendaraan

Program pemutihan dapat membantu mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan, tetapi besaran keringanan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.

Pemilik mobil dan sepeda motor sebaiknya mengecek periode program, jenis kendaraan, tahun tunggakan, status kepemilikan, serta mekanisme pembayaran yang berlaku sebelum datang ke Samsat atau melakukan pembayaran secara daring.

Dengan mengecek ketentuan terlebih dahulu, wajib pajak dapat mengetahui komponen yang memperoleh penghapusan atau diskon sekaligus memperkirakan jumlah pembayaran yang masih harus disiapkan.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *