Headline Viral Yogyakarta

Penggerebekan Pabrik Pisang Narkoba di Bantul Bikin Geger

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Motif baru pengedaran narkotika kekinian membuat publik geger. Pasalnya Bareskrim Polri dan polda DIY baru saja berhasil menggerebek pabrik keripik pisang narkoba di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komjen Pol Wahyu Widada Selaku Kabareskrim menyebutkan jika pabrik makanan dan minuman dengan bahan terlarang itu sudah sejak sebulan lalu beroperasi.

Tak hanya keripik pisang narkoba, pihak kepolisian juga berhasil menyita minuman Happy Water.

Tidak langsung dijual Wahyu mengatakan jika produsen sempat mengalami gagal sehingga melakukan uji coba kembali hingga berhasil.

Produk keripik pisang narkoba dan Happy Water tersebut lantas ditawarkan di media sosial.

“Sudah sekitar satu bulan, pelaku membuat pabrik rumahan pembuatan narkoba kemudian hasilnya dipasarkan lewat media sosial,” tuturnya melalui konferensi pers.

Wahyu juga menambahkan jika kecurigaan awal pihak kepolisian bermula ketika melihat harga produk makanan dan minuman tersebut tergolong tidak wajar.

Diungkapkan bahwa Keripik Pisang Narkoba tersebut dibanderol mulai dari harga Rp 1,5 juta sedangkan Happy Water Rp 1,2 juta per botolnya.

Dari penggeledahan di rumah kontrakan itu, Bareskrim Polri berhasil menyita 10 kilogram bahan baku narkotika, 2.022 botol cairan Happy Water ukuran 10 ml, serta 426 bungkus keripik pisang narkoba.

Pengiriman produk Happy Water dan keripik pisang narkoba tersebut sudah dilakukan di Wilayah Cimanggis, Depok namun telah berhasil digagalkan oleh Bareskrim Polri.

Kekinian sebanyak delapan orang telah diamankan oleh pihak kepolisian dan empat lainnya masih berstatus buron.

Telah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tadi terancam Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35/2009 tentang Narkotika.

Dari pasal-pasal di atas, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati dan juga denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 10 miliar.(*)

Penulis : AWPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *