INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Permasalahan Ade Armando yang menyindir aliansi BEM UI dan BEM UGM ironi karena menurutnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lah yang sebetulnya mempraktikkan politik dinasti, disampaikan lewat akun X @adearmando61, mendapat beragam tanggapan.
Hal itu langsung direspon cepat oleh masyarakat Yogyakarta, dan beberapa pihak yang telah bersama berjuang menghendaki disahkannya Undang Undang Keistimewaan DIY.
Sangat disayangkan, Ade Armando yang pernah menjabat sebagai dosen di FISIP UI ini, dianggap perlu belajar sejarah bagaimana NKRI terbentuk.
Wakil DPRD DIY Fraksi PKS, Huda Tri Yudiana mengatakan Ade Armando perlu belajar sejarah bagaimana NKRI ini terbentuk dan bagaimana peran Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Pakualam dalam berdirinya NKRI.
“Saya sebagai rakyat Yogyakarta tersinggung jika pak Ade Armando berstatement kurang pantas seperti itu, apalagi sebagai politisi mestinya lebih cermat berstatement, kecuali memang demikian sikap politiknya. Saya menilai statement itu tidak pantas dan menunjukkan kebodohan,”ucap Huda pada rilis Senin (4/11/2023).
Dia menyebutkan, keistimewaan DIY juga sudah menjadi semacam kebutuhan kultural bagi rakyat Yogyakarta. Kepemimpinan Ngarsa Dalem dan Paduka Pakualam adalah kehendak masyarakat DIY yang disahkan menjadi undang undang. Ini adalah sangat demokratis, serta kehendak masyarakat yang dilegalkan dengan UU Keistimewaan.
“Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua eleman dan semua warga saat itu, hampir aklamasi warga DIY menghendaki disahkan nya Undang Undang Keistimewaan. Dan saat ini setelah disahkan dirasakan manfaat nyata nya bagi warga DIY,”ungkap Huda
Selain itu, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangandan juga alumni MEP UGM. Eko Suwanto mengatakan pernyataan yang telah disampaikan Ade Armando harus dipertanggung jawabkan.
“Kita mengecam Ade Armando dari PSI, tentu saja proses hukum. Karena setiap tindakan serta ucapan yang dilakukan secara sadar memiliki resiko. Maka ketika menuduh bahwa penetapan gubernur tidak sesuai dengan konstitusi jelas tidak berdasar, menyesatkan, melecehkan dan melukai hati rakyat. Tidak menghargai Sejarah,”kata Eko.
Eko memaparkan pemahaman sejarah Keistimewaan DIY, penting jadi dasar pengetahuan bersama.
UU Keistimewaan DIY penting dipahami secara utuh, penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY telah diatur dalam UU Keistimewaan DIY selain itu lahirnya Keistimewaan DIY dengan peran besar dukungan rakyat Yogyakarta yang bersama-sama berjuang penting dicatat.
Selain itu Eko menjelaskan, bila membaca konstitusi, UUD 1945 pasal 18 B. Jelas negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah.
UU Keistimewaan DIY itulah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD NKRI 1945, khususnya Pasal 18 B.
Disitu rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Hal itu sudah sesuai dengan Pancasila, sah dan konstitusional.
“Demikian pula Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, Konstitusional dan Sah secara hukum,” kata Eko Suwanto..
Eko mengungkapkan, sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa peran Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal pemerintahan RI hingga paska kemerdekaan.
Sultan HB IX juga selain punya sejarah perjuangan hebat, khususnya saat memberikan Amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945.
“Sultan HB IX juga tercatat dalam sejarah menghibahkan 6 juta gulden guna membantu mendanai roda pemerintahan Republik Indonesia saat Ibukota Republik Indonesia pindah ke Jogja,”jelas Eko.
Eko juga mengungkapkan, KGPAA Pakualam VIII juga punya peran hebat dalam perjuangan termasuk memberikan kamar tinggal bagi Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman.
Demikian pula rakyat Jogja, punya peran hebat pula dalam berjuang wujudkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya.
Mensikapi situasi yang berkembang, Eko Suwanto yakin masyarakat teguh dan kokoh mempertahankan, menjaga dan mendukung UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Diketahui jabatan yang diemban oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
Mengenai anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan mempersilahkan persepsi masyarakat.
Namun, menurut Sri Sultan, pandangan tersebut juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.
“Dinasti atau tidak terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu. Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada. itu saja,” ucap Sri Sultan.
Menanggapi keberatan masyarakat yang akan melakukan aksi memprotes pernyataan Ade Armando tersebut, Sri Sultan mempersilakan.
Namun ia menegaskan, tidak meminta masyarakat untuk melakukan aksi keberatan tersebut.
Selain itu, hingga kini, Sri Sultan belum menerima ataupun menyaksikan permintaan maaf dari Ade Armando atas pernyataan tersebut. Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan tanggapan apabila yang bersangkutan meminta maaf.(*)
Penulis : Intens Plus