Ekonomi Nasional Sorotan

Beli Gas Melon Pakai KTP Mulai 1 Januri 2024

INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah mulai berlakukan pembelian gas melon atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per Senin (1/1/2024). Kebijakan diberlakukan untuk mendorong penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, gas melon masih dapat dibeli di pedagang eceran atau warung kecil. Namun ditegaskan, jika penggunaannya ‘khusus untuk masyarakat miskin’.

“Masyarakat masih bisa membeli di pengecer,” kata Irto.

Irto bilang, bahwa pemerintah melalui Pertamina belum menerapkan pembatasan pembelian gas melon. Namun, dilakukan pendaftaran dan pencocokan data konsumen yang berhak membeli gas melon yang berlangsung di pangkalan. Baik oleh penyalur maupun sub-penyalur resmi. 

“Silakan masyarakat datang ke pangkalan resmi, dimasukkan nomor NIK-nya. Bila sudah terdaftar, silakan membeli sesuai kebutuhan,” jelas Irto. 

Irto pun menyatakan, masyarakat yang hendak menjadi pengecer masih diperbolehkan. Namun, dia wajib terdaftar sebagai konsumen dalam Subsidi Tepat gas melon.

“Terdaftar atas nama yang bersangkutan, bukan sebagai pengecer,” jelasnya. 

Jika belum terdaftar, masyarakat tak perlu khawatir karena data akan diinput oleh pangkalan resmi. 

“Cukup satu kali input saja. Nanti untuk pembelian selanjutnya cukup memasukkan nomor KTP,” sebutnya. 

Selanjutnya dikatakan, pemerintah menetapkan kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. 

“Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi,” kata Irto.

Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli LPG bersubsidi alias gas melon, meliputi: 

1. Rumah tangga 

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas. 

2. Usaha mikro 

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas. 

3. Petani sasaran 

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. 

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. 

4. Nelayan Sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian. Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *