INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Berdasarkan informasi masyarakat, diduga terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Yogyakarta. Selanjutnya petugas BNNP DIY menindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi dari informan serta melakukan penyelidikan Pada hari Rabu, (7/2/2024) pukul 17.30 WIB.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Andi Fairan mengungkapkan telah mengamankan satu orang pelaku atas nama DYS di sebuah rumah di Pleret, Bantul, Yogyakarta. Terbukti ditemukan Barang Bukti (BB) yang berada di Mlati, Sleman, Yogyakarta.
“Kami melakukan penyelidikan secara undercover, eliciting dan profiling target, akhirnya petugas mengamankan satu orang atas nama Pelaku DYS di sebuah rumah di Pleret,Bantul,. dan terbukti ditemukan BB di Mlati, Sleman,”ungkapnya pada keterangan, Sabtu (10/2/2024).
Andi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapati petunjuk bahwa pelaku DYS memperjual belikan narkotika diduga jenis sabu dengan menggunakan sistem alamat yang diletakkan pada beberapa titik peletakan alamat di wilayah Yogyakarta.
“Selanjutnya petugas segera menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran pada 35 titik alamat wilayah bantul, sleman, jogja dan berhasil mengamankan 35 paket Narkotika yang dikemas menggunakan sedotan berwarna kuning yang berisikan diduga narkotika jenis sabu,”jelasnya.

“Selanjutnya pelaku DYS dibawa ke BNNP DIY beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Andi.
Pelaku berinisial DYS, laki-laki, 39 tahun, beralamat di Kotagede Yogyakarta, domisili Pleret, Bantul, yogyakarta. Pekerjaan pelaku karyawan Swasta dan beragama Islam.
Adapun barang bukti yg diamankan adalah Narkotika jenis sabu 35 paket yang dikemas menggunakan sedotan berwarna kuning dengan total berat bruto 22,50 gram.
Terduga dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 tahun. Serta hukuman penjara 20 tahun dan pidana denda minimal Rp11 miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar rupiah.
Ditambah sepertiga pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. Maksimal 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.(*)
Penulis : Elis