Ekonomi Yogyakarta

UMK DIY 2025 Naik 6,5%, Kota Yogyakarta Tertinggi se- DIY

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2025. Pada UMK tahun 2025 ini, masing-masing kabupaten dan kota mengalami kenaikan 6,5 %, sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker). UMK Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota. “UMK dan UMSK, rekomendasi dari bupati wali kota. Atas usulan dewan pengupahan kabupaten atau kota,” ungkap Beny, Rabu (18/12/2024).

Dari besaran kenaikan UMK di tingkat kota atau kabupaten, Kota Yogyakarta menjadi daerah yang mengalami kenaikan tertinggi jika dibanding dengan daerah lain. 

Berikut daftar UMK di Kabupaten DIY: 

  • UMK 2025 Kota Yogyakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 2.655.041,81 atau naik Rp 162.044,81. 
  • Kabupaten Sleman UMK 2025 menjadi Rp 2.466.514,86 atau naik Rp 150.538,47.
  • Kabupaten Bantul UMK 2025 naik menjadi Rp 2.360.533,00, atau naik Rp 144.070,00.
  • Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 atau naik 143.502,90. 
  • Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.330.263,67 atau naik 142.222,67. 

Mengenai UMSK, Beny menjelaskan, besarannya ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, UMSK juga diperuntukkan bagi pekerjaan yang memiliki tuntutan lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

“Besaran UMSK berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan. Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY,” katanya.

UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77 atau naik 7,70%, khususnya pada sub sektor hotel dan restoran berskala besar. 

Selanjutnya, UMK dan UMSK 2025 ini berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Beny pun menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. Pengusaha juga tidak diperbolehkan melakukan penangguhan pembayaran UMK maupun UMSK. 

“Pengusaha diwajibkan pula menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dapat berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut,” imbuh Beny.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *