INTENS PLUS β YOGYAKARTA. Aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, (24/5/2026) tersebut menimbulkan perdebatan terkait toleransi beragama dan legalitas tempat ibadah.
Video yang beredar luas memperlihatkan situasi tegang saat sejumlah orang dari organisasi masyarakat (ormas) menghentikan kegiatan ibadah jemaat GMS yang hendak dimulai di sebuah bangunan kawasan Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewan Sewon, Bantul.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Deni Ngajis Hartono, menjelaskan bahwa jemaat GMS merasa telah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan ibadah karena mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
βUmat GMS mempersepsikan jika sudah mengantongi SKTL dari Kemenag maka sudah boleh beribadah,β ujar Deni Ngajis Hartono, dikutip Kamis (28/5/2026).
Namun di sisi lain, kelompok ormas yang mendatangi lokasi memiliki pandangan berbeda mengenai legalitas penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah. Perbedaan penafsiran aturan tersebut kemudian memicu aksi penghentian kegiatan ibadah secara paksa.
Insiden pembubaran ibadah itu terjadi saat jemaat Gereja Misi Sejahtera bersiap menggelar kegiatan peribadatan rutin di lokasi baru mereka di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon.
Sebelumnya, jemaat GMS diketahui sempat melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan hotel sepanjang tahun 2025. Namun karena biaya operasional yang cukup tinggi, jemaat kemudian mencari lokasi alternatif untuk kegiatan ibadah.
Bangunan di kawasan Glugo tersebut lalu digunakan sebagai tempat berkumpul dan beribadah jemaat. Akan tetapi, penggunaan bangunan itu memunculkan penolakan dari sebagian pihak yang menilai izin tempat ibadah belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketegangan pun terjadi ketika kegiatan ibadah hendak dimulai. Video yang merekam aksi pembubaran kemudian tersebar di berbagai platform media sosial dan menuai beragam respons dari masyarakat.
Banyak warganet menyayangkan terjadinya aksi intoleransi di wilayah DIY yang selama ini dikenal memiliki kehidupan masyarakat yang rukun dan menjunjung nilai keberagaman.
Merespons viralnya kasus tersebut, Kesbangpol Bantul segera menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah kalurahan, dukuh setempat, aparat kepolisian, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pemerintah daerah berharap langkah dialog dapat menjadi solusi damai agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di masyarakat.
Menurut Deni, pemerintah daerah berupaya menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan komunikasi antar pihak berjalan baik.
βIsu kebebasan beragama dan pendirian tempat ibadah memang menjadi persoalan sensitif yang membutuhkan pendekatan dialogis dan kehati-hatian dalam penyelesaiannya. Ia menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat multikultural Yogyakarta. Mediasi diharapkan dapat menghasilkan titik temu antara jemaat GMS, masyarakat sekitar, dan pihak-pihak terkait lainnya,β tutup Deni.(*)
Penulis : Elis
