Headline Yogyakarta

Sumbangan Pernikahan Rizal-Salsabila Dicek Inspektorat, Pemberian di Atas Rp1,5 Juta Dilaporkan ke KPK

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Sumbangan dari para tamu dalam pernikahan putra ketiga Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, Rizal Aldyatma (26), dengan Salsabila Azani Wijaya (25), akan melalui proses pengecekan oleh Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta.

Pernikahan Rizal Aldyatma, yang merupakan anggota DPRD Kulon Progo dari PDI Perjuangan dengan Salsabila Azani Wijaya digelar di Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Sabtu (3/10).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta sekaligus Ketua Panitia Pernikahan Rizal dan Salsabila, Dedi Budiono, mengatakan pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan penerimaan sumbangan dalam pesta pernikahan tidak menimbulkan persoalan gratifikasi.

“Semua sumbangan pesta pernikahan yang diberikan oleh para tamu ini nanti akan diaudit oleh inspektur,” kata Dedi dikutip, Minggu (4/10/2026).

Dedi menjelaskan, sebelum pelaksanaan pernikahan, panitia telah berkonsultasi mengenai mekanisme penerimaan sumbangan. KPK kemudian menugaskan Inspektorat Kota Yogyakarta untuk melakukan pengecekan terhadap pemberian yang diterima.

Langkah tersebut, menurut Dedi, merupakan bagian dari keterbukaan dalam penyelenggaraan pesta pernikahan keluarga Hasto Wardoyo sebagai pejabat publik.

“Sebagai bagian dari keterbukaan kepemimpinan Hasto Wardoyo, jangan sampai nanti ada dugaan gratifikasi dari masyarakat,” ujarnya.

Pemberian Pernikahan Maksimal Rp1,5 Juta per Pemberi

Dedi mengatakan, terdapat ketentuan mengenai batas pemberian dalam acara pernikahan. Berdasarkan aturan KPK, pemberian terkait pernikahan dengan nilai paling banyak Rp1,5 juta untuk setiap pemberi termasuk penerimaan yang tidak wajib dilaporkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau sumbangan berupa uang, cash, itu KPK membatasi regulasinya maksimal Rp1,5 juta,” katanya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi itu menyebut pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat dan agama lainnya dengan nilai paling banyak Rp1,5 juta setiap pemberi tidak wajib dilaporkan.

Aturan tersebut tidak hanya menyebut pemberian berupa uang, tetapi menggunakan istilah pemberian terkait pernikahan. Karena itu, mekanisme pengecekan tetap diperlukan untuk melihat jenis, nilai, dan konteks pemberian yang diterima.

Dedi mencontohkan apabila terdapat tamu yang memberikan uang sebesar Rp2 juta, pemberian tersebut akan masuk dalam proses pengecekan.

“Kalau yang nyumbang Rp2 juta, ini ada apa. Nanti dia akan ditanya kenapa kamu nyumbang lebih dari Rp1,5 juta,” terangnya.

Menurut Dedi, pengecekan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan atau kepentingan tertentu di balik pemberian tersebut.

Tidak Otomatis Menjadi Milik Negara

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi fasilitasi pengecekan sebagai Tim Pengendali Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Fitri menegaskan, batas pemberian terkait pernikahan yang tidak wajib dilaporkan adalah maksimal Rp1,5 juta untuk setiap pemberi.

“Sesuai peraturan tersebut, batasan pemberian terkait pernikahan maksimal senilai Rp1,5 juta per pemberian atau per orang, baik berupa uang atau barang,” kata Fitri.

Apabila dalam proses pengecekan ditemukan pemberian yang melebihi ketentuan, hasilnya akan dilaporkan kepada KPK untuk mendapatkan penetapan status.

“Sehingga jika dalam pengecekan ditemui yang melebihi aturan tersebut, pelaporan diteruskan ke KPK untuk mendapat penetapan statusnya,” jelalasnya.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, memang mengatur bahwa status kepemilikan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK dapat ditetapkan menjadi milik penerima gratifikasi atau menjadi milik negara. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis laporan gratifikasi.

Dengan demikian, pemberian yang melebihi Rp1,5 juta tidak serta-merta otomatis menjadi milik negara. Status akhirnya mengikuti keputusan KPK berdasarkan hasil analisis terhadap laporan yang disampaikan.

Inspektorat Hanya Melakukan Pengecekan

Fitri juga meluruskan bahwa proses yang dilakukan Inspektorat Kota Yogyakarta bukan audit terhadap pesta pernikahan Rizal dan Salsabila.

“Kami tidak mengaudit, hanya semacam pengecekan atau verifikasi saja. Selanjutnya dilaporkan ke KPK,” katanya.

Inspektorat bertugas memfasilitasi pengecekan dan meneruskan hasilnya sesuai mekanisme pengendalian gratifikasi. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) antara lain memiliki tugas menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan gratifikasi dari pegawai negeri dan penyelenggara negara kepada KPK.

Ditargetkan Dilaporkan dalam 10 Hari

Fitri mengatakan, proses pengecekan terhadap pemberian dalam pesta pernikahan Rizal dan Salsabila akan dilakukan setelah acara berlangsung.

Inspektorat menargetkan hasil pengecekan tersebut sudah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 10 hari setelah pelaksanaan pernikahan pada 3 Oktober 2026.

“Target kami dalam 10 hari setelah tanggal 3 ini sudah terlaporkan ke KPK,” ujarnya.

Fitri mengapresiasi langkah Hasto Wardoyo dan keluarga, yang memperhatikan ketentuan mengenai gratifikasi dalam penyelenggaraan pesta pernikahan.

“Kami mengapresiasi dan tentunya mendukung beliau selaku pejabat publik memperhatikan kewajiban untuk taat aturan,” katanya.

Ia berharap kesadaran serupa dimiliki pejabat publik lainnya sehingga kepatuhan terhadap aturan tidak hanya dilakukan setelah mendapatkan pengingat.

“Saya berharap para pejabat lainnya juga mempunyai kesadaran yang sama atas kewajibannya terhadap suatu aturan tanpa perlu harus diingatkan, karena taat pada aturan adalah salah satu bentuk dari integritas,” tambah Fitri.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak diundangkan. Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Januari 2026 dan merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *