Headline Jabodetabek

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10). Aturan ini mencakup perlindungan pengemudi ojek online (ojol), kurir online, hingga pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan melalui aplikasi digital.

Peluncuran Perpres tersebut diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Bambang menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Cakupannya meliputi sektor transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan oleh kementerian terkait.

“Kehadiran regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan mengenai transportasi online, termasuk hubungan antara aplikator, mitra pengemudi, kurir, dan pelaku usaha yang menggunakan layanan platform digital,” ujarnya pada keterangan, Sabtu (10/10/2026).

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pengaturan transportasi online adalah biaya platform atau potongan yang dikenakan aplikator.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa pengaturan transportasi online untuk angkutan penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Ketentuan biaya platform maksimal 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari kebijakan dalam menata layanan ojek online, khususnya yang berkaitan dengan biaya platform,” jelasnya.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut perlu mengacu pada keputusan menteri dan aturan teknis yang berlaku untuk layanan terkait.

Komdigi Atur Tarif Kurir Online dan Pengantaran Makanan

Selain layanan angkutan penumpang, Perpres tersebut juga mencakup jasa pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan, Pasal 11 Ayat 4 dalam Perpres tersebut memberikan tanggung jawab kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.

Menurut Nezar, pengaturan ini diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi serta memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi saat menjalankan pekerjaan pengantaran.

Komdigi juga akan menyusun Peraturan Menteri yang mengatur formulasi tarif jasa pengantaran. Aturan turunan tersebut akan menjelaskan aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform digital.

Dengan pembagian kewenangan ini, pengaturan layanan ojol penumpang dan layanan pengantaran barang maupun makanan ditangani sesuai lingkup tugas kementerian masing-masing.

Perpres Ojol Juga Mengatur Kemitraan dan Perlindungan UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kementeriannya akan mengawal aspek perjanjian kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi.

“Perpres ini juga mencakup kepentingan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk, termasuk usaha kuliner yang mengandalkan layanan pengantaran makanan,” terangnya.

Pengaturan tersebut menempatkan hubungan kemitraan dan keberlangsungan usaha, sebagai bagian dari ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Selain itu, aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan juga masuk dalam cakupan regulasi yang akan ditindaklanjuti melalui kebijakan kementerian terkait,” imbuhnya.

Untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan terkoordinasi, pemerintah menyepakati pembentukan Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sekretariat bersama tersebut diperlukan untuk menyinkronkan dan mengharmonisasikan aturan teknis yang akan disusun oleh kementerian terkait.

“Koordinasi ini penting karena implementasi Perpres melibatkan sejumlah sektor, mulai dari angkutan penumpang, pengiriman barang, pengantaran makanan, hingga pengaturan biaya jasa platform digital,” ungkap Dasco.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan dari kementerian terkait dapat diselesaikan sebelum 31 Desember 2026.

Apa yang Perlu Diketahui Pengemudi Ojol dan Kurir Online?

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membawa sejumlah poin penting bagi pelaku ekosistem transportasi online.

Pertama, layanan ojek online untuk angkutan penumpang berada dalam lingkup pengaturan Kementerian Perhubungan. Kedua, Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

Ketiga, pemerintah menyiapkan pengaturan mengenai transparansi pembentukan tarif oleh platform digital. Keempat, aspek kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan perlindungan UMKM turut menjadi bagian dari cakupan kebijakan tersebut.

Namun, pelaksanaan sejumlah ketentuan masih memerlukan aturan teknis dari kementerian terkait. Karena itu, pengemudi ojol, kurir online, dan pelaku UMKM perlu memperhatikan regulasi turunan yang diterbitkan. Untuk mengetahui mekanisme penerapan secara lebih terperinci.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *