INTENS PLUS – JAKARTA. Penyanyi dangdut Inul Daratista jadi trending topic di media sosial X, dulu Twitter, pada Minggu (14/1/2024). Lantaran mengunggah cuitan yang memprotes keras kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75%.
Inul menyebut, kenaikan pajak hiburan jadi 40-75% terlampau tinggi. Sehingga berpotensi membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah,” tulis Inul lewat akun @dararista_inul di media sosial X, Sabtu (13/1/2024).
Untuk diketahui, istri dari Adam Suseno itu diketahui memiliki bisnis karaoke. Oleh sebab itu dia juga akan ikut terdampak tarif pajak hiburan yang baru.
“17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?” cecarnya.
Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75%.
Inul juga mencecar petinggi negara yang menurutnya tidak memperhatikan rakyat dan hanya menebar janji-janji manis.
“Makan duit rakyat macam kita-kita yang kerjane isuk sore sikil nggo ndas! Kepala buat kaki, mbayar pajak gak kira-kira belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau enggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta!” Inul kesal.
Dalam unggahan lain di Instagram, Inul juga mengeluhkan rencana kenaikan pajak yang akan berdampak bagi ribuan karyawannya. Padahal, karyawan Inul saat ini sudah berkurang akibat pandemi Covid-19.
“Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid-19,” kata Inul dalam unggahannya di Instagram.
“Baru buka umur baru satu tahun setengah, belum juga untung sudah dengar berita pajak hiburan naik 40-75%. Mabukkah ini? Niat membunuh apa bagaimana Pak?” sambung Inul.
Inul pun meminta penjelasan dari Menparekraf Sandiaga Uno terkait kenaikan tarif pajak hiburan. Sebagai wakil dari Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI), Inul ingin bertemu Sandiaga Uno.
“Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjamaah,” tulis Inul.
Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75% belakangan memang menjadi kekhawatiran bagi para pengusaha maupun UMKM di Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Merespons berbagai keluhan yang disampaikan, Sandiaga Uno mengatakan pemerintah dan pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Sandi mengaku paham bahwa kebijakan ini sangat memberatkan para pelaku UMKM. Dia pun menyampaikan judicial review tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi regulasi tersebut.
“Sudah diajukan judicial review,” kata Sandi.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Entertainment
Viral
Inul Trending Topic Protes Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Jadi 40-75%
- by Redaksi
- 14/01/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 117 Views

Berita Terkait ...
